Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kuasa Hukum Nurhayati Siap Ajukan Praperadilan
Kriminal

Kuasa Hukum Nurhayati Siap Ajukan Praperadilan

Monday, 21 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa Hukum Nurhayati Elyasa Budiana menunjukkan bukti dugaan korupsi Kuwu Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Nurhayati Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.

Melalui Kuasa Hukumnya Elyasa Budiana menyampaikan bahwa, gugatan yang akan diajukan dalam praperadilan tentang penetapan tersangka. Padahal Nurhayati merupakan saksi kunci kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan kuwu Desa Citemu Supriyadi.

“Dalam waktu dekat akan ajukan praperadilan,” kata dia saat ditemui di kediaman Nurhayati, Senin (21/2/2022).

Dia menganggap penetapan tersangka Nurhayati karena melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Dana Desa salah besar. Jika melanggar aturan tersebut, maka bukan hanya Nurhayati dan kuwu namun seluruh pihak yang terlibat.

Lihat Juga :  Bawaslu Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

“Maka berati saat serangkaian pengambilan dana mulai dari sekcam, sampai pegawai kasir bank dan dua kaur juga kasinya jadi tersangka,” katanya.

Masih disampaikan Elyasa, Nurhayati awalnya melaporkan dugaan korupsi kepada Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim. Oleh Lukman, dugaan tersebut disampaikan kepada Polres Cirebon Kota.

“Jadi yang melaporkan ke polisi bukan Nurhayati, tapi ketua BPD ke Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Bahkan dirinya siap mengikuti sidang Praperadilan gabungan bersama LBH Muhammadiyah Cirebon, dan IKAUII Jogja. Sebab sidang tersebut akan berjalan secara maraton.

Lihat Juga :  Pemkot Tawarkan Alih Profesi ke Penambangan Eks Galian C

“Jadi kita buat tim, untuk mengikuti sidang total, karena berjalan maraton,” tutur dia. (Ayu)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Isi Surat Balasan Pemprov Jabar Terkait Hak Affiati
Next Article Jangan Takut PPKM Level 4, Ini Kata Satgas Covid-19

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.