Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป KPU Kabupaten Cirebon Ingatkan Calon Bupati Penuhi Syarat ini
Pilkada 2024

KPU Kabupaten Cirebon Ingatkan Calon Bupati Penuhi Syarat ini

Friday, 23 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam Pilkada serentak 2024
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KPU Kabupaten Cirebon meminta kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon mulai mempersiapkan berkas pendaftaran.

Pasalnya, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Cirebon mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah.

Demikian dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati saat diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam Pilkada serentak 2024, Jumat (23/8/2024)

“Seluruh berkas calon dan pencalonan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Esya kepada wartawan.

Saat mendaftar nanti, ada berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon. Pihaknya meminta kepada tim sukses pasangan bakal calon Bupati Cirebon harus memahami kedua berkas tersebut.

Lihat Juga :  Ramai Isu Diusung Gerindra, SBH Masih Kader Demokrat

“Haru tahu bedanya berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon. Agar bisa memprioritaskan mana yang bisa dilengkapi secepatnya dan mana yang menunggu dari partai politik,” ungkapnya.

Lebih detail komisioner KPU Kabupaten Cirebon Apendi menjelaskan, berkas syarat pencalonan adalah berkas harus lengkap dan absah. Sedangkan untuk syarat calon juga harus lengkap dan keabsahan serta diteliti di masa verifikasi syarat calon.

“Contoh berkas syarat pencalonan yakni surat rekomendasi dari partai politik. Kalau berkas syarat calon seperti keterangan sehat dari rumah sakit yang ditunjuk KPU Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Lihat Juga :  KPU Kab Cirebon Berharap IJTI Cirebon Raya Sajikan Berita Edukatif Soal Pilkada

KPU Kabupaten Cirebon sendiri menunjuk rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.

Masih kata Apendi, ada beberapa berkas yang bisa menyusul sampai penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tanggal 22 September 2024 nani.

Mengenai pendaftaran KPU Kabupaten Cirebon di tanggal 29 Agustus 2024 akan membuka sampai pukul 24.00 WIB. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRayakan HUT RI ke-79, bank bjb Gelar Donor Darah
Next Article Ganggu Estetika, TPSS Pilangsari Cirebon Resmi Ditutup

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.