Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ketua DPRD: Penyusunan RPJMD dan RKPD Berbasis Kepentingan Masyarakat

Ketua DPRD: Penyusunan RPJMD dan RKPD Berbasis Kepentingan Masyarakat

Monday, 21 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musrenbang RKPD 2026 yang disinergikan dengan Forum Konsultasi Publik penyusunan RPJMD Kota Cirebon 2025–2029.

Kegiatan yang dilaksankan di Auditorium FK UGJ tersebut, Andrie menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang terarah agar pembangunan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Pembangunan daerah harus diawali perencanaan matang, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun output, agar outcome-nya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Dorong Pemerintah Perhatikan Guru RA dan PAUD

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Cirebon juga menekankan bahwa tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan penghasilan, membuka lapangan kerja, memperluas akses kebijakan, dan mendorong daya saing serta indeks pembangunan manusia (IPM).

Ia mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 harus selaras dengan RPJPD Kota Cirebon 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan keselarasan ini, visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan jangka panjang.

“Mewakili lembaga DPRD, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berdiskusi dalam forum ini agar hasil perencanaan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

Lihat Juga :  Terjerat Rentenir, Warga Karanganom Minta Modal Usaha

Di kesempatan yang sama, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyatakan, tahun 2025 menjadi awal penting dalam pembangunan Kota Cirebon.

Setelah pelantikannya pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI di Istana Merdeka, Walikota dan Wakil Walikota berkewajiban menyusun dokumen RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.