Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengizinkan Pemda memperbaiki gapura Alun-alun Pataraksa yang roboh dengan sejumlah syarat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati Cirebon agar gapura yang roboh diperbaiki,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Namun Kejari Kabupaten Cirebon maminta pemda menghitung ulang biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan bangunan yang berkualitas.
Jangan sampai terbengkalai, apalagi sampai mengkhawatirkan pengunjung. Karena alun-alun merupakan sarana publik tempat masyarakat berinteraksi.
“Dihitung kembali dengan benar dan spesifik. Sehingga bangunan kokoh dan memberikan rasa aman masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus korupsi Alun-alun Pataraksa ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa tahap dua.
kasus ini menyeret kontraktor pembangunan berinisial E, dan, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) dan D selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80. (Aap)