Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menggelar sidang di tempat terkait kepemilikan tanah seluas 1680 meterpersegi di Blok Sigardu Desa Tuk Kecamatan, Kedawung, Kabupaten Cirebon atau yang dikenal tanah Cipto, Jumat (7/11/2025)
Sidang di tempat merupakan bagian dari proses gugatan perdata yang dilayangkan Hj Asih Maryasih atau orang tua Tedy Wijaya atas kepemilikan tanah Cipto. PN Sumber ingin memastikan lokasi dan ukuran yang dilayangkan penggugat.
Kuasa hukum Abdi Mujiono menjelaskan, menceritakan kronologis awal mengklaim tanah Cipto, sampai berbuntut gugatan terhadap 31 pihak.
Abdi menceritakan, tahun 2015 kliennya melakukan jual beli terhadap tanah Cipto, Asih membeli dari Frans Satrya Pekasa dengan bukti kepemilikan berupa letter c seharga Rp17,7 milyar atas nama R Sopiah.
Kemudian pada Tahun 2016, sertifikat dengan nomor 2371 terbit atas nama dirinya. Namun di tahun 2017, terbit hasil audit BPK, yang menyatakan bahwa tanah itu aset Perusahaan Daerah Pembangunan.
“Karena asal usul tanah merupakan tanah ada, sehingga harus dikembalikan karena diduga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Maka, sebagai warga negara yang baik Asih mengembalikan, dengan kesepakatan ada kompensasi yang diberikan sejumlah Rp4 milyar. Padahal klaim PD Pembangunan terhadap tanah tersebut hanya tercatat di neraca.
“Sampai saat ini PD Pembangunan tidak pernah bisa membuktikan alas hak yang kuat terhadap kepemilikan tanah. Beberapa kali peninjauan ulang (PK) di PN Kota Cirebon selalu ditolak,” katanya.
Saat ini, pihak Asih menggugat 31 pihak ke PN Sumber. Gugatan untuk memperjelas status tanah yang dimiliki Asih. “jika status tanah adat, maka kliennya menjadi pihak yang dirugikan secara materil,” tambahnya.
Tak hanya gugatan, pihaknya juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Empat terlapor, yakni dua orang ahli waris Dadi Bachrudin, Teuku Hidayat dan pihak Keraton Kasepuhan.
“Laporan kami ditangani satgas mafia tanah, karena klien kami korban mafia tanah,” jelas Abdi. (Why)
