Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kantongi Dokumen Tanah Cipto, Asih Layangkan Gugatan ke PN Sumber
Utama

Kantongi Dokumen Tanah Cipto, Asih Layangkan Gugatan ke PN Sumber

Friday, 7 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum Hj Asih Maryasih yang mengantongi dokumen tanah Cipto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menggelar sidang di tempat terkait kepemilikan tanah seluas 1680 meterpersegi di Blok Sigardu Desa Tuk Kecamatan, Kedawung, Kabupaten Cirebon atau yang dikenal tanah Cipto, Jumat (7/11/2025)

Sidang di tempat merupakan bagian dari proses gugatan perdata yang dilayangkan Hj Asih Maryasih atau orang tua Tedy Wijaya atas kepemilikan tanah Cipto. PN Sumber ingin memastikan lokasi dan ukuran yang dilayangkan penggugat.

Kuasa hukum Abdi Mujiono menjelaskan, menceritakan kronologis awal mengklaim tanah Cipto, sampai berbuntut gugatan terhadap 31 pihak.

Abdi menceritakan, tahun 2015 kliennya melakukan jual beli terhadap tanah Cipto, Asih membeli dari Frans Satrya Pekasa dengan bukti kepemilikan berupa letter c seharga Rp17,7 milyar atas nama R Sopiah.

Lihat Juga :  Ratusan Tanah Warga Sukapura Masih Tercatat di Kabupaten Cirebon

Kemudian pada Tahun 2016, sertifikat dengan nomor 2371 terbit atas nama dirinya. Namun di tahun 2017, terbit hasil audit BPK, yang menyatakan bahwa tanah itu aset Perusahaan Daerah Pembangunan.

“Karena asal usul tanah merupakan tanah ada, sehingga harus dikembalikan karena diduga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Maka, sebagai warga negara yang baik Asih mengembalikan, dengan kesepakatan ada kompensasi yang diberikan sejumlah Rp4 milyar. Padahal klaim PD Pembangunan terhadap tanah tersebut hanya tercatat di neraca.

“Sampai saat ini PD Pembangunan tidak pernah bisa membuktikan alas hak yang kuat terhadap kepemilikan tanah. Beberapa kali peninjauan ulang (PK) di PN Kota Cirebon selalu ditolak,” katanya.

Lihat Juga :  Arus Balik H+3, Jalan Arteri Cirebon Mulai Dipadati Kendaraan

Saat ini, pihak Asih menggugat 31 pihak ke PN Sumber. Gugatan untuk memperjelas status tanah yang dimiliki Asih. “jika status tanah adat, maka kliennya menjadi pihak yang dirugikan secara materil,” tambahnya.

Tak hanya gugatan, pihaknya juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Empat terlapor, yakni dua orang ahli waris Dadi Bachrudin, Teuku Hidayat dan pihak Keraton Kasepuhan.

“Laporan kami ditangani satgas mafia tanah, karena klien kami korban mafia tanah,” jelas Abdi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleFISIP UGJ Lahirkan Percontohan Desa Digital di Kuningan
Next Article Gali Bibit Atlet, Perpani Kota Cirebon Resmi Buka Popkota Panahan

Related Posts

Perbaikan Jalan Kavling Astapada Cirebon, Dari Banprov Jabar

Sunday, 9 November 2025 Utama

KAI Daop 3 Cirebon Sukses Adakan Fun Run 5K

Sunday, 9 November 2025 Utama

RSD Gunung Jati dan Disdik Serahkan Petikan SK PPPK

Saturday, 8 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.