Mediacirebon.id – Mencegah terjadinya gangguan saat pemungutan suara, Bawaslu Kota Cirebon sudah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024.
Ada 2 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan Riwayat PSU/PSSU.
Kedua, intimidasi kepada pemilih atau penyelenggara pemilihan. Ketiga, politik uang, Keempat, logistik yang memiliki riwayat kerusakan, dan kekurangan atau kelebihan.
Kelima, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye, Berikut rinciannya
- 139 TPS terdapat pemilih disabilitas pada DPT;
- 74 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
- 34 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut Hak Pilih berdasarkan putusan pengadilan;
- 26 TPS didirikan diwilayah rawan bencana (contoh:banjir, tanah longsor, gempa);
- 21 TPS dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 14 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 9 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 4 TPS di Lokasi Khusus;
- 2 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);
- 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 2 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan,Penggunaan Hak Pilih, Politk Uang, Riwayat logistik kekurangan/kelebihan dan penentuan Lokasi TPS.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.