Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Janjikan CPMI Kerja di Singapura, BP2MI Grebek Penampungan Ilegal di Gunung Jati

Janjikan CPMI Kerja di Singapura, BP2MI Grebek Penampungan Ilegal di Gunung Jati

Friday, 29 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menggelar konfrensi pers terkait penggebekan penampungan ilegal. (Foto/ Ss fb)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) menggrebek penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Adi Darma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Para TKI rencananya akan diberangkatkan ke Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“BP2MI bersama Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon berhasil membongkar tempat penampungan ilegal,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Dari tempat itu, seorang wanita berinisial S diduga sebagai calo berhasil diamankan. Petugas juga berhasil mengembalikan sembilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari wilayah 3 Cirebon dan Bandung.

“Satu calo kami tetapkan tersangka, sedangkan CPMI kami minta pulang ke kampung halamannya,” kata Beni.

Lihat Juga :  Sungai Cipager Cirebon Meluap, Perumahan Lovina Village Banjir

Modus tersangka, menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar melalui PT Ankarinka Utama Sejahtera yang ternyata izinnya telah dicabut sejak tahun 2020 lalu. Tersangka S bahkan meminta fee sebesar 5 sampai 10 juta bagi yang berhasil kerja.

“Tersangka secara pribadi memanfaatkan CPMI. Paspor juga dibuat bukan di Cirebon melainkan di Wonosobo,” ujarnya.

Benny meminta, kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada tawarkan kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar. CPMI kata dia, wajib mencari informasi di dinas tenaga kerja setempat jika menemukan tawaran pekerjaan tersebut.

“Jangan muda tertipu. Para calo mengincar CPMI yang minim pengalaman dan informasi. Oleh sebab itu CPMI harus langsung berkonsultasi dengan instansi terkait,” kata dia.

Lihat Juga :  Empal Gentong dan Nadran Dikukuhkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Pemerintah lanjut dia, memiliki mekanisme dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri. “Harus memiliki Id, ada proses pelatihan dan ada pra penempatan. Ada tahapan yang harus dilalui. Infonya juga berasal dari perusahaan yang terdaftar di disnaker,” tegasnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, dari penggrebek itu diamankan sembilan paspor CPMI. Tersangka terancam pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun dan denda 15 miliar. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.