Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Empal Gentong dan Nadran Dikukuhkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Empal Gentong dan Nadran Dikukuhkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Friday, 22 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kementerian Kebudayaan menetapkan Empal Gentong dan Nadran, yang berasal asli dari Cirebon menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kementerian Kebudayaan menetapkan Empal Gentong dan Nadran, yang berasal asli dari Cirebon menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)

Penetapan dilakukan dalam acara gelaran Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) Tahun 2024 di Jakarta.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Sumarno SPd mengatakan, usulan WBTbI yang masuk pada tahun 2024 mencapai 668 usulan.

Setelah melalui rangkaian penilaian dalam sidang penetapan, sebanyak 272 di antaranya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga jumlah WBTbI yang telah ditetapkan mencapai 2.213.

Lihat Juga :  Damkar Evakuasi Jemuran, Begini Kronologinya

‘Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Salah satunya Empal Gentong dan Nadran, yang berasal asli dari Cirebon,” ujarnya, Jumat (22/11/2024)

Sumarno mengaku bangga, karena Empal Gentong dan Nadran telah ditetapkan menjadi WBTbI. Ia berharap, WBTbI  yang ditetapkan pemerintah bisa terus dilestarikan.

“Warga Cirebon patut bangga dan harus mampu menjaga serta melestarikan agar tidak punah ditelan zaman,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon berpesan, masyarakat bahwa warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi ini merupakan aset yang tidak ternilai, yang menjadi identitas serta jati diri bangsa.

Lihat Juga :  Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

“AWBI menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.