Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram
Kriminal

Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram

Thursday, 30 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Cirebon Kota musnahkan ribuan botol miras di halaman Balai Kota. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menghancurkan barang bukti minuman keras (miras) narkoba, obat-obatan terlarang, petasan, dan knalpot bising, di halaman, Balai Kota Cirebon, Kamis (30/3/2023).

Ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, dibakar, disiram air, dan dipotong menggunakan gerinda elektronik.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18.920 botol miras berbagai merek, 25.588 butir obat – obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, 675 knalpot bising, 211.588 butir petasan merek dan jenis.

Lihat Juga :  Bersikap Transparan, PG PT Rajawali II Cirebon Hormati Penyidikan Kejati Jabar

“Ribuan barang bukti hasil tersebut Operasi Pekat 1 Lodaya 2023,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu..

Menurutnya, penghancuran ribuan batang bukti tersebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas dan kondusifitas terlebih memasuki bulan Ramadhan.

“Pemusnahan miras, obat-obatan dan knalpot bising tersebut bertujuan agar memberikan rasa aman pada momen bulan Ramadhan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengapresiasi jajaran Kepolisian dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jika miras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat Kota Cirebon, dampak negatifnya akan sangat terasa,” katanya.

Lihat Juga :  MCB Al-Bahjah Sumber Meledak, Santri Dievakuasi

Ia menyatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang menjadi komitmen terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon.

“Karena kami punya Perda mengenai minuman beralkohol. Upaya-upaya ini menjadi sangat penting untuk menegakkan Perda tersebut,” pungkasnya. (Frs)

pemusnahanmiras Polrescirebonkota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMumajad Paparkan Urgensi Moderasi Beragama dalam Keberagaman
Next Article DPRD Sepakati Empat Usulan Raperda Inisiatif

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.