Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menghancurkan barang bukti minuman keras (miras) narkoba, obat-obatan terlarang, petasan, dan knalpot bising, di halaman, Balai Kota Cirebon, Kamis (30/3/2023).
Ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, dibakar, disiram air, dan dipotong menggunakan gerinda elektronik.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18.920 botol miras berbagai merek, 25.588 butir obat – obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, 675 knalpot bising, 211.588 butir petasan merek dan jenis.
“Ribuan barang bukti hasil tersebut Operasi Pekat 1 Lodaya 2023,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu..
Menurutnya, penghancuran ribuan batang bukti tersebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas dan kondusifitas terlebih memasuki bulan Ramadhan.
“Pemusnahan miras, obat-obatan dan knalpot bising tersebut bertujuan agar memberikan rasa aman pada momen bulan Ramadhan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengapresiasi jajaran Kepolisian dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika miras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat Kota Cirebon, dampak negatifnya akan sangat terasa,” katanya.
Ia menyatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang menjadi komitmen terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon.
“Karena kami punya Perda mengenai minuman beralkohol. Upaya-upaya ini menjadi sangat penting untuk menegakkan Perda tersebut,” pungkasnya. (Frs)