Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Bentrok Dua Kelompok Remaja, Korban Terluka di Sekujur Tubuh

Bentrok Dua Kelompok Remaja, Korban Terluka di Sekujur Tubuh

Tuesday, 25 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus enam remaja terduga pelaku pengengeroyokan dengan senjata tajam. Akibat pengeroyokan korban S mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pengeroyokan bermula dari para tersangka dari tiga sekolah berbeda menggelar reuni. Saat alah satu tersangka live streaming di akun media sosial @STMPoetaw22, muncul komentar tantangan tawuran dari akun @stmperjuanganbasiscideng.

“Tersangka MR (17), HF (20), KU (19), MS (19) dan MR (18) Awalnya tidak digubris, namun akhirnya ditanggapi oleh para tersangka,” ujar Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Lihat Juga :  BOR RS di Kota Cirebon Turun Signifikan Dibanding Juni-Juli

Lokasi tawuran dua kelompok remaja ini, di PLTG Sunyaragi pada Minggu (23/1/2022) dini hari. Saat berada di lokasi tersebut, Kubu (HF) langsung mengejar S. Sampai di daerah Cideng S terjatuh dan langsung dikeroyok para tersangka.

“Saling serang menggunakan senjata terjadi, karena kalah jumlah akhirnya S dikeroyok para tersangka. Korban luka cukup parah, sampai 100 jahitan dari beberapa bacokan,” ujar M Fahri.

Barang bukti yang diamankan diantaranya celurit dan kayu untuk memukul korban. Enam tersangka yang diamankan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

Lihat Juga :  Musrenbang Forum Anak Soroti Gizi dalam MBG dan Ancaman Dunia Digital

Pihak kepolisian juga akan mengungkap keterlibatan tersangka lain, termasuk korban S, karena korban S diketahui yang membawa sajam.

“Karena korban juga membacok, jadi korban juga dikenakan 351 ayat 1, 160 KUHPidana serta bisa juga UU Darurat, korban,” kata M Fahri.

Ditambahkan M Fahri, keenam tersangka masih berusia muda, rata-rata berumur 17-20 tahun, bahkan ada satu tersangka yang masih masuk kategori anak.

“Upaya preventif kita sudah lakukan, dengan memperketat patroli di sejumlah titik rawan, tapi ini memang malam dan diluar jam sekolah,” imbuh M Fahri. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.