Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bentrok Dua Kelompok Remaja, Korban Terluka di Sekujur Tubuh
Kriminal

Bentrok Dua Kelompok Remaja, Korban Terluka di Sekujur Tubuh

Tuesday, 25 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus enam remaja terduga pelaku pengengeroyokan dengan senjata tajam. Akibat pengeroyokan korban S mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pengeroyokan bermula dari para tersangka dari tiga sekolah berbeda menggelar reuni. Saat alah satu tersangka live streaming di akun media sosial @STMPoetaw22, muncul komentar tantangan tawuran dari akun @stmperjuanganbasiscideng.

“Tersangka MR (17), HF (20), KU (19), MS (19) dan MR (18) Awalnya tidak digubris, namun akhirnya ditanggapi oleh para tersangka,” ujar Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Lihat Juga :  UMK Kota Cirebon 2024 Ditentukan Pekan ini, Berikut Prediksinya

Lokasi tawuran dua kelompok remaja ini, di PLTG Sunyaragi pada Minggu (23/1/2022) dini hari. Saat berada di lokasi tersebut, Kubu (HF) langsung mengejar S. Sampai di daerah Cideng S terjatuh dan langsung dikeroyok para tersangka.

“Saling serang menggunakan senjata terjadi, karena kalah jumlah akhirnya S dikeroyok para tersangka. Korban luka cukup parah, sampai 100 jahitan dari beberapa bacokan,” ujar M Fahri.

Barang bukti yang diamankan diantaranya celurit dan kayu untuk memukul korban. Enam tersangka yang diamankan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

Lihat Juga :  Kasus Covid-19 Naik, Ruang Isolasi Diaktifkan Kembali

Pihak kepolisian juga akan mengungkap keterlibatan tersangka lain, termasuk korban S, karena korban S diketahui yang membawa sajam.

“Karena korban juga membacok, jadi korban juga dikenakan 351 ayat 1, 160 KUHPidana serta bisa juga UU Darurat, korban,” kata M Fahri.

Ditambahkan M Fahri, keenam tersangka masih berusia muda, rata-rata berumur 17-20 tahun, bahkan ada satu tersangka yang masih masuk kategori anak.

“Upaya preventif kita sudah lakukan, dengan memperketat patroli di sejumlah titik rawan, tapi ini memang malam dan diluar jam sekolah,” imbuh M Fahri. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKota Cirebon Kick Off Vaksin Booster
Next Article Kemendagri Izinkan Kota Cirebon Diperluas Asal Bedasarkan Kajian

Related Posts

Selly Minta Kemenag RI Tertibkan Sistem Pembagian Kloter

Saturday, 17 May 2025 Utama

Rokhmin Guyur Bantuan Alistan Untuk Petani di Cirebon Timur

Friday, 16 May 2025 Utama

Raker APKARI Jabar, Fokus Penguatan Tugas dan Fungsi Damkar

Thursday, 15 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.