SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus tersangka GMI (20) terduga mucikari prostitusi online di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Modus tersangka menawarkan jasa pijat plus plus dengan tarif dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 Juta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan, layanan pijat plus plus menggunakan aplikasi Michat. Untuk mengelabui pelanggan, profil menggunakan foto perempuan bernama Serly.
“Tersangka nyambi menyediakan layanan jasa prostitusi online. Dia yang mengatur pelanggan dan menyediakan wanitanya,” ungkap dia kepada awak media saat konferensi pers di Mako, Selasa (20/4/2021).
Dari Pengakuan tersangka, aksinya dilakukan hampir 3 bulan. Dalam sehari melayani 4 sampai 5 pelanggan. Untuk memenuhi kebutuhan pria hidung belang, pelaku menyediakan 3 sampai 4 wanita. Setiap pelanggan ia mendapatkan komisi sebesar Rp 10 ribu.
“Kami masih lakukan pendalaman apakah ada jaringan lain,” tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain kondom bekas pakai, handphone, minyak terapi dan uang tunai sebesar Rp 1 Juta. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 296 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun.
“Kami akan tetap melakukan penyelidikan sejauh mana pelaku beraksi,” tuturnya. [MC-02]