Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin operasional tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pasca longsor yang menelan korban jiwa.
Tambang tersebut dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Tambang memperoleh izin pada tahun 2020 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025.
“Tiga tahun lalu saya sudah ingatkan agar tambang ini ditutup karena tidak layak. Tapi masih beroperasi. Kini kami ambil tindakan tegas. Semuanya sudah resmi dicabut izinnya sejak tadi malam,” ujarnya Sabtu, (31/5/2025)
KDM menegaskan bahwa penutupan bersifat permanen, menyusul temuan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Pihaknya memastkkan, sejak menjabat pada Februari 2025, Pemprov Jabar tidak lagi mengeluarkan izin tambang baru, dan telah menutup puluhan tambang bermasalah di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.
“Saya konsisten. Tidak ada izin baru sejak saya menjabat. Justru kami menutup tambang-tambang yang bermasalah, termasuk tambang emas yang dikelola oleh WNA,” tambahnya.
Pemprov Jabar akan menanggung biaya hidup anak-anak korban serta memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Pemprov akan membantu anak-anak korban. Tapi pengelola tambang juga harus ikut bertanggung jawab secara sosial,” lanjutnya.
Gubernur juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang, termasuk pencemaran sungai yang berdampak pada para petani. Ia menyerahkan proses hukum dan penyelidikan pidana kepada aparat kepolisian.
“Aspek pencemaran dan pelanggaran standar keselamatan kerja akan ditangani Polda. Kami juga akan evaluasi apakah benar koperasi dan yayasan ini digunakan untuk pesantren atau hanya sebagai kedok,” tutupnya. (Aap)