Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab
Utama

Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

Saturday, 31 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gubernur Jabar Dedi mulyadi tinjau lokasi longsor di gunung kuda kecamatan dukupuntang kabupaten cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin operasional tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pasca longsor yang menelan korban jiwa.

Tambang tersebut dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Tambang memperoleh izin pada tahun 2020 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025.

“Tiga tahun lalu saya sudah ingatkan agar tambang ini ditutup karena tidak layak. Tapi masih beroperasi. Kini kami ambil tindakan tegas. Semuanya sudah resmi dicabut izinnya sejak tadi malam,” ujarnya Sabtu, (31/5/2025)

KDM menegaskan bahwa penutupan bersifat permanen, menyusul temuan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Lihat Juga :  Bupati Cirebon Klaim, PPKM Efektif Tekan Penularan Covid-19

Pihaknya memastkkan, sejak menjabat pada Februari 2025, Pemprov Jabar tidak lagi mengeluarkan izin tambang baru, dan telah menutup puluhan tambang bermasalah di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.

“Saya konsisten. Tidak ada izin baru sejak saya menjabat. Justru kami menutup tambang-tambang yang bermasalah, termasuk tambang emas yang dikelola oleh WNA,” tambahnya.

Pemprov Jabar akan menanggung biaya hidup anak-anak korban serta memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Pemprov akan membantu anak-anak korban. Tapi pengelola tambang juga harus ikut bertanggung jawab secara sosial,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Damkar Kota Cirebon Salurkan Bantuan Langsung ke Cianjur

Gubernur juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang, termasuk pencemaran sungai yang berdampak pada para petani. Ia menyerahkan proses hukum dan penyelidikan pidana kepada aparat kepolisian.

“Aspek pencemaran dan pelanggaran standar keselamatan kerja akan ditangani Polda. Kami juga akan evaluasi apakah benar koperasi dan yayasan ini digunakan untuk pesantren atau hanya sebagai kedok,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAkomodir Penumpang Long Weekend, Daop 3 Cirebon Siapkan KA Cirebon Fakultatif
Next Article Ini Cerita Korban Selamat Longsor Tambang Gunung kuda

Related Posts

Musim Layangan di Cirebon , Grosir Kebanjiran Pesanan

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Tuang Bensin ke Jerigen, Tiga Mobil Terbakar di Masjid Al-Falah Kedawung

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan Perpenka melalui Program TJSL

Wednesday, 30 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.