Mediacirebon.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan segera berlakukan tarif parkir baru. Sejumlah rambu mengenai tarif baru retribusi parkir telah terpasang sebagai bahan sosialisasi.
Tarif parkir yang baru merujuk pada peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha, seluruh jenis kendaraan yang menggunakan jasa parkir dalam objek tempat khusus parkir, maupun di tepi jalan umum.
Kepala dinas perhubungan kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, kenaikan tarif retribusi parkir sebetulnya tidak perlu khawatir. Karena walaupun di perda lama (5/2012) sepeda motor ditarif Rp500 dan mobil ditarif Rp1000, tapi di lapangan masyarakat sudah terbiasa membayar tarif sepeda motor Rp1000 dan mobil Rp2000.
Pengelompokan retribusi parkir sendiri, terdiri dari dua jenis. Yakni parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus. Mengacu pada lampiran Perda retribusi jasa umum (Perda 3/2021), tarif parkir di tepi jalan umum, terdiri dari tiga kategori yakni parkir reguler, parkir insidental, dan parkir berlangganan.
Berikut retribusi parkir yang akan diberlakukan :
Retribusi Parkir tepi jalan umum (Perda 3/2021)
1. reguler
A. Parkir zona
– Sepeda motor Rp1.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp2.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 2 jam
– progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
B. Parkir non zona
– Sepeda motor Rp2.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp4.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp7.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp15.000 / 2 jam
– Progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
2. Parkir insidental
– Sepeda motor Rp2.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp3.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 2 jam
– Progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
3. Parkir berlangganan
– sepeda motor Rp50.000 per tahun
– Mobil/roda 4 Rp100.000 per tahun.
Retribusi tempat khusus parkir (Perda 4/2021)
1. reguler
– Sepeda motor Rp2.000 / 1 jam (Jam berikutnya tambah Rp1.000)
– Mobil penumpang Rp3.000 / 1 jam (jam berikutnya tambah Rp1.000)
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 1 jam (jam berikutnya tambah Rp2.000)
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 1 jam (jam berikutnya tambah Rp2.000)
2. Parkir insidental
– Sepeda motor Rp2.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp3.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 2 jam
– Progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
3. Parkir berlangganan
– sepeda motor Rp50.000 per tahun
– Mobil/roda 4 Rp100.000 per tahun.