Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ini Rencana Besaran Tarif Parkir Baru di Kota Cirebon

Ini Rencana Besaran Tarif Parkir Baru di Kota Cirebon

Tuesday, 21 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan Pekiringan Kota Cirebon. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan segera berlakukan tarif parkir baru. Sejumlah rambu mengenai tarif baru retribusi parkir telah terpasang sebagai bahan sosialisasi.

Tarif parkir yang baru merujuk pada peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha, seluruh jenis kendaraan yang menggunakan jasa parkir dalam objek tempat khusus parkir, maupun di tepi jalan umum.

Kepala dinas perhubungan kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, kenaikan tarif retribusi parkir sebetulnya tidak perlu khawatir. Karena walaupun di perda lama (5/2012) sepeda motor ditarif Rp500 dan mobil ditarif Rp1000, tapi di lapangan masyarakat sudah terbiasa membayar tarif sepeda motor Rp1000 dan mobil Rp2000.

Pengelompokan retribusi parkir sendiri, terdiri dari dua jenis. Yakni parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus. Mengacu pada lampiran Perda retribusi jasa umum (Perda 3/2021), tarif parkir di tepi jalan umum, terdiri dari tiga kategori yakni parkir reguler, parkir insidental, dan parkir berlangganan.

Lihat Juga :  Sebanyak 1.092 Cahaj Kabupaten Cirebon Mulai Diberangkatkan

Berikut retribusi parkir yang akan diberlakukan :
Retribusi Parkir tepi jalan umum (Perda 3/2021)
1. reguler
A. Parkir zona
– Sepeda motor Rp1.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp2.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 2 jam
– progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
B. Parkir non zona
– Sepeda motor Rp2.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp4.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp7.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp15.000 / 2 jam
– Progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
2. Parkir insidental
– Sepeda motor Rp2.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp3.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 2 jam
– Progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
3. Parkir berlangganan
– sepeda motor Rp50.000 per tahun
– Mobil/roda 4 Rp100.000 per tahun.

Lihat Juga :  14 Guru dan Pegawai Disdik Kota Cirebon Resmi Sandang Gelar Magister Pendidikan

Retribusi tempat khusus parkir (Perda 4/2021)
1. reguler
– Sepeda motor Rp2.000 / 1 jam (Jam berikutnya tambah Rp1.000)
– Mobil penumpang Rp3.000 / 1 jam (jam berikutnya tambah Rp1.000)
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 1 jam (jam berikutnya tambah Rp2.000)
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 1 jam (jam berikutnya tambah Rp2.000)
2. Parkir insidental
– Sepeda motor Rp2.000 / 2 jam
– Mobil penumpang Rp3.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang sedang Rp5.000 / 2 jam
– Bus/mobil barang besar Rp10.000 / 2 jam
– Progresif ditambah 100 persen/ jam berikutnya
3. Parkir berlangganan
– sepeda motor Rp50.000 per tahun
– Mobil/roda 4 Rp100.000 per tahun.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.