Mediacirebon.id – Meski pemerintah secara resmi sudah mencabut aturan PPKM, perjalanan kereta api masih wajib vaksin Booster. Sebab, SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 belum dicabut.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi meminta, kepada seluruh masyarakat ingat dan memahami aturan tersebut.
“Kami minta masyarakat atau pengguna jasa kereta api untuk memahami dan tetap mematuhi naik kereta dalam masa Pandemi,” katanya, Kamis (16/03/2023).
Pihaknya memastikan, selalu mendukung kebijakan pemerintah termasuk dalam hal penanganan Covid-19 yang hingga kini masih berlaku.
“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
“Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Frs)