Mediacirebon.id – Penghitungan ulang surat suara DPRD Kota Cirebon untuk TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, berlangsung di kantor KPU setempat, Kamis (27/6/2024).
Berikut data perolehan suara hasil penghitungan ulang:
1. PKB : 2 suara
2. Partai Gerindra : 24 suara
3. PDI Perjuangan : 4 suara
4. Partai Golkar : 13 suara
5. Partai NasDem : 3 suara
6. Partai Buruh : 0 suara
7. Partai Gelora : 0 suara
8. PKS : 100 suara
9. PKN : 0 suara
10. Partai Hanura : 0 suara
11. Partai Garuda : 0 suara
12. PAN : 6 suara
13. PBB : 0 suara
14. Partai Demokrat : 0 suara
15. PSI : 3 suara
16. Perindo : 16 suara
17. PPP : 0 suara
18. Partai Ummat : 1 suara
– Suara sah : 171
– Suara tidak sah : 12
– Jumlah suara sah & tidak sah : 183
– Pengguna hak pilih : 183
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, setelah dilakukan penghitungan ulang ada perubahan jumlah perolehan suara. Yakni suara PKS dan suara PAN.
Untuk suara PKS berkurang satu lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Sedangkan suara PAN bertambah satu setelah dilakukan penghitungan ulang.
“Sudah disaksikan bersama bahwa hasilnya terlihat jelas ada fakta baru setelah dibuka,” kata Mardeko.
Surat suara PAN dianggap sah karena sobek besar pada bagian atas. Namun tidak merusak pada kolom nama caleg. Berdasarkan hasil hitung ulang, surat suara PAN tercoblos caleg nomor urut 2 atas nama Helmi.
“Ada yang berkurang satu suara PKS dan bertambah satu suara PAN,” jelasnya.
Setelah menggelar hitung ulang, KPU akan merekap hasil di tingkat kecamatan pada 30 Juni dan pleno pada 2 Juli 2024. Rekap pada tanggal tersebut setelah ada hasil dari PSU di TPS 62 selesai. (Why}