Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Guru Ngaji di Cirebon Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Kriminal

Guru Ngaji di Cirebon Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Friday, 17 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Cirebon Kota menangkap guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial S (52 tahun) warga Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. S terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Modus pelaku adalah mengajar mengaji di salah satu ruangan madrasah lalu memegang area sensitif korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, S ditangkap Satuan Reskrim pada Minggu (12/02/2023) lalu.  Sementara peristiwa pencabulan terjadi sekitar November 2022 lalu sekitar pukul 14.0 WIB.

“Korbannya ada 11 orang semuanya anak-anak di bawah umur,” katanya, Jumat (17/03/2023).

Lihat Juga :  Spesialis Pencuri Pagar Rumah Kosong Diciduk Polisi

Pelaku S meminta anak muridnya secara bergantian masuk ke salah satu ruangan dengan dalih belajar mengaji. S melakukan aksi bejatnya ketika guru yang lain telah selesai mengajar.

“Di dalam ruangan kelas itu S memegang area sensitif korban. Satu-persatu anak-anak itu dipanggil ke dalam ruangan. S mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan ke orang tua atau pihak berwenang,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.

Lihat Juga :  Diperiksa Polda Jabar, Ini Pengakuan Linda Teman Vina

“Pelaku berikut barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Frs)

gurungaji pencabulananak pencabulangurungaji Polrescirebonkota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIngat, Penumpang Kereta Masih Wajib Vaksin Booster
Next Article Reses Dian Novitasari di Karangdawa Timur, ini Kelurahan Warga

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.