Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

Saturday, 7 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon tengah melakukan pendalaman pelaku mengrusakan warga rumah warga Megu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku pengrusakan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang berjumlah 9 orang ini mengatasnamakan sebagai Plumbon Gengster.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku berawal dari mengejar pengendara motor yang dianggap sebagai bagian dari kelompok lawan.

Pengendara motor tersebut masuk ke pemukiman warga di Blok Tumaritis. Lantaran buruannya berhasil melarikan diri pelaku melampiaskan emosi dengan melempar bom molotov dan batu ke rumah warga.

Lihat Juga :  Immoderma Hadirkan Promo Special Ramadan

“Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Sumarni dan rilis yang diterima wartawan, Sabtu (7/6/2025)

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, tim Reskrim berhasil menggerebek para pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda, M (22) pelempar molotov dan batu, IS (18) Pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), dan W (16) pemilik senjata tajam. Sedangkan YAA (19), MS (17), dan TR (20) Pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.

Lihat Juga :  Meski Mahal, Besok Supplier Daging Ayam Kembali Normal

“Ada diantara mereka masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar,” tegasnya.

Polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam jenis “martin” yang dikenal sebagai pencabut nyawa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.