Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Edukasi di Desa Cara Disnaker Cegah PMI Ilegal
Utama

Edukasi di Desa Cara Disnaker Cegah PMI Ilegal

Thursday, 8 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Disnaker Cirebon, Novi Hendriyanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –Disnaker Kabupaten Cirebon gencar melakukan pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Salah satunya dengan edukasi langsung ke desa.

Kepala Disnaker Cirebon, Novi Hendriyanto, mengungkapkan, permasalahan PMI ilegal muncul saat proses rekrutmen di desa. Praktik ini umumnya dilakukan oleh sponsor ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa syarat administratif.

“Kami antisipasi itu dengan turun langsung ke desa bersama perangkat seperti kuwu, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Novi Kamis, (8/5/2025).

Novi menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi intensif di berbagai titik di Kabupaten Cirebon. Edukasi mencakup cara bekerja aman ke luar negeri, prosedur legalisasi, serta risiko dan dampak jika berangkat secara ilegal.

“Kami tekankan ke masyarakat bahwa keberangkatan yang tidak diketahui aparat desa seperti kuwu itu patut dicurigai sebagai ilegal” katanya.

Lihat Juga :  Kompetisi Senam Sehat Disambut Antusias Ribuan Peserta

Upaya ini dilakukan mengingat kompleksitas penanganan PMI bermasalah di luar negeri. Koordinasi antara Disnaker, Kemenaker, BP2MI, dan perwakilan KBRI kerap memakan waktu dan tenaga, apalagi jika status keberangkatan PMI tidak terdaftar secara resmi.

“Menangani satu PMI bermasalah saja sangat rumit. Harus cari tahu posisinya, hubungi keluarganya, hubungi KBRI, dan kadang juga melibatkan sponsor yang tidak bertanggung jawab. Ini yang kita cegah dari awal,” tegas Novi.

Data Disnaker mencatat, pada tahun 2024 Kabupaten Cirebon memberangkatkan sekitar 11.400 PMI, dengan 67 kasus permasalahan tercatat secara resmi. Sementara untuk tahun 2025 hingga April, tercatat sudah 3.600 PMI berangkat ke luar negeri.

Lihat Juga :  Gangguan 14 Hari ke Depan, Ini Imbauan PDAM Kota Cirebon

“Dari sisi jumlah memang kecil, tapi dampaknya besar. Itulah mengapa pencegahan jauh lebih penting. Kita dorong agar masyarakat tahu dan sadar bahwa berangkat secara legal itu mutlak,” ujarnya.

Novi juga mengingatkan bahwa perlindungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, hanya dapat maksimal jika PMI mengikuti prosedur yang benar. Dalam kasus PMI ilegal, negara tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memfasilitasi bantuan seperti pemulangan, biaya rumah sakit, atau bantuan hukum.

“Kalau tidak prosedural, fasilitasi negara jadi terbatas. Biaya pemulangan bisa ditanggung keluarga atau bahkan pemerintah desa. Tapi kita tetap hadir, tetap bantu karena ini bentuk tanggung jawab moral,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBupati Cirebon Turun ke Jalan, Janjikan Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Timur Mulai Tahun Ini
Next Article Ribuan Knalpot Brong yang Disita, Akan Dibuat Monumen

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.