Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali melakukan uji fisik di gedung sekretariat daerah (Setda) balaikota Cirebon, Rabu (6/11/2024). Sebelumnya Kejari melakukan uji visual pada bangunan 8 lantai ini.
Kejari mengambil uji sampel gedung setda pada bagian tiang penyanggah dan lantai basement. Pengujian fisik dilakukan oleh tim ahli dan Kejari dari Pidsus dan sejumlah saksi.
Uji fisik didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmin), Arif Kurniawan, mantan Kepala DPUTR Irawan Wahyono, mantan kadis DUPTR Budi Raharjo, mantan kepala Bidang Cipta Karya Pungki Hertanto ST, mantan Kasi Cipta Karya Hendrayatmo.
Bukan hanya itu uji fisik juga didampingi pihak ketiga dari PT Rivomas Pentasurya dan pihak manajemen konstruksi gedung Setda Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Fahmi mengatakan, fisik sebagai tindak lanjut Kejaksaan terkait pengumpulan barang bukti penyidikan. Dalam uji fisik dicocokan antara RAB dengan konstruksi yang sudah dikerjakan.
“Kami cocokan sekaligus mengajak pihak-pihak yang mengetahui pembangunan gedung Setda,” ujarnya.
Dari hasil uji fisik nanti tim ahli akan menyimpulkan berapa kerugian negara termasuk menetapkan tersangka. “Kami menunggu hasil dari tim ahli,” ungkap Fahmi.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi mengatakan, penyidikan berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebesar Rp 11,7 miliar. Selain itu pembayaran denda sebesar Rp 1,5 miliar atas keterlambatan penyelesaian mega proyek ini.
“Pencocokan bagi kami sangat penting untuk memastikan apakah sesuai antara RAB dengan konstruksi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon pada tahun 2017 membangun gedung Setda setinggi 8 lantai. Mega proyek sebesar Rp 86 miliar ini dikerjakan oleh PT Rivomas PentaSurya. Proyek ini dikerjakan selama 2 tahun atau multi years. (Why)