Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon berencana membuat regulasi tentang tanah timbul. Sebab, kepemilikan tanah timbul di pesisir Kota Cirebon simpang siur.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, tanah timbul salah satu persoalan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Harus ada langkah konkret agar persoalan bisa diatasi.
“Perda tanah timbul harus secepatnya disusun. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” kata Endah usai memimpin rapat dengan Kantor Pertanahan (Kantah) di gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (7/1/2022).
Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I sebagai raperda.
“BPN tadi menyampaikan sering menemui kebingungan untuk memutuskan (soal sertifikasi tanah timbul). Sehingga, BPN merekomendasikan tentang adanya dasar hukum di daerah tentang tanah timbul,” katanya.
Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul. Hal ini dilakukan agar lebih tertib.
“Status tanah jelas milik negara. Mekanisme harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang. [Why]