Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป DPRD Kota Cirebon Optimis Revisi Perda PDRD Akan Menurunkan Tarif PBB

DPRD Kota Cirebon Optimis Revisi Perda PDRD Akan Menurunkan Tarif PBB

Wednesday, 5 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Hari Saputra Gani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon akan segera membahas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) pasca Judicial Review (JR) ditolak PN Cirebon.

Pembahasan akan fokus terhadap pasal 9 pada Perda PDRD terkait besaran tarif PBB. Sebelumnya lantaran pasal ini Pemkot Cirebon menaikan PBB kemudian mendapat penolakan dari masyarakat.

“Nanti pembahasan menyesuaikan dengan putusan JR,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Hari Saputra Gani kepada wartawan, Rabu (5/2/2025)

Dia meyakini kenaikan tarif PBB akan berubah setelah DPRD merevisi Perda PDRD. Diprediksi kenaikan maksimal sebesar 0,3 persen atau lebih kecil dari sebelumnya 0,5 persen.

Lihat Juga :  Anggota DPRD Een Rusmiyati, Sukses Bangun Argasunya

“Kami berkomitmen merevisi Perda ini. Nanti panitia khusus revisi Perda PDRD akan kami bentuk,” ungkap Hari.

Menurut Hari, revisi Perda PDRD tidak akan berpengaruh dengan target PAD tahun 2025. Sebab perangkat terkait sudah melakukan simulasi jika besaran tarif PBB diturunkan.

“Tidak berpengaruh terhadap struktur APBD 2025. Karena sudah kami simuliasikan dampak baik dan buruknya,’ ujar Hari.

Simulasi yang dilakukan dengan skema diskon atau penurunan harga NJOP. Sehingga besaran PBB masyarakat Kota Cirebon tidak naik signifikan.

Lihat Juga :  Dian Novitasari Volleyball Cup 2023, Ajang Pencarian Atlet Berbakat di Kota Cirebon

“Sudah ada skema yang kami buat dan itu aman tidak menganggu APBD 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya Judicial Review ini diajukan oleh Yayat Supriadi dan puluhan warga Kota Cirebon lainnya. Alasan warga mengajukan JR lantaran keberatan kebijakan Pemkot Cirebon yang menaikkan PBB. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.