Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ditemukan RM Menu Daging Anjing di Kota Cirebon
Utama

Ditemukan RM Menu Daging Anjing di Kota Cirebon

Sunday, 4 December 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Yayasan YPH terkait laporan masyarakat ada RM menu daging anjing. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YPH) mendapatkan laporan masyarakat bahwa, ditemukan rumah makan mencantumkan menu berbahan daging anjing di Kota Cirebon.

Padahal dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak. Sehingga sangat dilarang untuk menjadi makanan.

“Kami langsung ke sana untuk mengecek kebenarannya. Kami tidak ingin sebutkan namanya yang pasti itu ada,” kata perwakilan dari yayasan YPH, Rieta Jonathan, Minggu (4/12/2022).

Menanggapi perihal laporan tersebut, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati menjelaskan, secara aturan, anjing bukan termasuk hewan untuk dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.

Lihat Juga :  Soal Silsilah, Keluarga Sultan Sepuh Xll Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Tidak hanya itu, Iin juga mengungkapkan proses pemotongan daging anjing diduga sudah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu.

“Kami akan berikan surat imbauan sekaligus teguran kepada rumah makan yang mencantumkan menu masakan berbahan daging anjing,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menilai, sejumlah makanan dari luar negeri terindikasi memakai daging anjing. Sementara Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.

Lihat Juga :  Selly Minta Kemenag RI Tertibkan Sistem Pembagian Kloter

“Bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.

Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis.

“Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOknum Polisi Polsek Utbar, Edarkan Obat Terlarang
Next Article DLH Kota Cirebon Launching Program “Gerimis”

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.