Mediacirebon.id – Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YPH) mendapatkan laporan masyarakat bahwa, ditemukan rumah makan mencantumkan menu berbahan daging anjing di Kota Cirebon.
Padahal dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak. Sehingga sangat dilarang untuk menjadi makanan.
“Kami langsung ke sana untuk mengecek kebenarannya. Kami tidak ingin sebutkan namanya yang pasti itu ada,” kata perwakilan dari yayasan YPH, Rieta Jonathan, Minggu (4/12/2022).
Menanggapi perihal laporan tersebut, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati menjelaskan, secara aturan, anjing bukan termasuk hewan untuk dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.
Tidak hanya itu, Iin juga mengungkapkan proses pemotongan daging anjing diduga sudah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu.
“Kami akan berikan surat imbauan sekaligus teguran kepada rumah makan yang mencantumkan menu masakan berbahan daging anjing,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menilai, sejumlah makanan dari luar negeri terindikasi memakai daging anjing. Sementara Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.
“Bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.
Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis.
“Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya. (Why)