Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป BKD Beri Keringanan Pembayaran PBB di Bulan Juni Sampai Agustus 2021
Utama

BKD Beri Keringanan Pembayaran PBB di Bulan Juni Sampai Agustus 2021

Monday, 7 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala BKD Kota Cirebon Arif Kurniawan ST
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

LEMAHWUNGKUK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Program ini untuk memberi keringanan bagi wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

Kepala BKD Kota Cirebon M Arif Kurniawan menjelaskan, program ini bedasarkan surat keputusan walikota Cirebon nomor 973/kep.196-BKP/2021, tentang penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Sudah ada surat keputusan Walikota Cirebon terhitung mulai awal Juni sampai akhir Agustus,” kata dia kepada wartawan, Senin (7/6/2021)

Lihat Juga :  Kado Terindah UGJ dalam Wisuda Periode Januari 2023

Bagi wajib pajak yang belum membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan berlaku kumulatif sesuai tunggakan. Namun di program ini hanya diwajibkan membayar pokok pajak sesuai beban PBB.

“Kami kenakan 2 persen perbulan. Kalau setahun berarti harus membayar denda sebesar 48 persen,” jelasnya.

Penghapusan denda hanya berlaku di bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Di luar bulan itu maka wajib pajak akan kembali dikenakan denda sesuai tunggakan.

“Kami minta wajib pajak segera membayar PBB jangan sampai diluar bulan tersebut nanti akan berlaku normal,” kata dia.

Lihat Juga :  Reses Een Rusmiyati, Serap Aspirasi dan Bagikan Paket THR

Menurut Arif, penghapusan denda untuk memberi keringanan wajib pajak mengingat situasi masih dalam pandemi Covid-19. Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membutuhkan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar untuk percepatan pembangunan.

“Kami berikan win-win solution. Warga diuntungkan dan kami juga diuntungkan,” ujarnya. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDrama Dua Putaran, Jarum Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Cirebon
Next Article Komisi II Tolak Rencana Perumda Farmasi Datangkan Investor

Related Posts

Raker APKARI Jabar, Fokus Penguatan Tugas dan Fungsi Damkar

Thursday, 15 May 2025 Utama

Walikota Cirebon: Anggaran PMT Bulan Depan Tepat Waktu

Thursday, 15 May 2025 Utama

Tahap Pertama, 35 Titik Ruas Jalan di Kab Cirebon Akan Diperbaiki

Thursday, 15 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.