Mediacirebon.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon berikan diskon bagi wajib pajak (WP). Diskon berlaku bagi WP yang membayar pajak di bulan Juni hingga Agustus 2022.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni, mengatakan, diskon sebesar 5 persen bagi WP yang membayar di bulan Juni. Sedangkan 3 persen di bulan Juli dan 2 persen di bulan Agustus.
Diskon pajak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang Pengurangan Pajak PBB-P2,” kata Syaroni, Kamis (14/7/2022).
Diskon pajak diberikan dengan tujuan agar WP segera membayarkan pajak PBB. Bedasarkan data di BPKPD ada kenaikan pembayaran PBB di bulan Juni sejak adanya diskon.
“Dari sebelumnya di bawah 40 persen di awal Juni kini sudah mencapai 59 persen,” kata dia.
Syaroni menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya melalui layanan virtual account.
“Kemarin kita sudah launching virtual account. Bisa bayar pajak di mana pun dan unlimited,” tutur Syaroni.
Saat ini, lanjut Syaroni, hampir setiap hari BPKPD Kota Cirebon mengundang WP untuk bisa membayar pajak. Terutama untuk WP yang diketahui sulit membayar pajak.
Selain itu, BPKPD juga bekerjasama dengan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan jemput bola dengan menyerahkan surat pemberitahuan pajak kepada WP.
Dengan beragam terobosan yang dilakukan, Syaroni berharap target pendapatan di sektor pajak sebesar Rp196 miliar bisa tercapai. (Why)