Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon amankan Masrokim (32) warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku tega menganiaya Munira (54) orang tua sendiri lantaran miras.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali. Pertama tersangka melindas kaki korban dengan motor karena kesal permintaannya tidak dituruti.
“Tersangka minta uang Rp300.000 untuk beli miras. Orang tuanya hanya memberi Rp250.000 sambil dinasehati. Tersangka kesal dan melintas kaki korban,” kata Kasat Reskrim, Kamis (7/7/2022).
Penganiyaan kedua dilakukan tersangka dalam kondisi mabok. Tersangka memukul muka korban setelah kembali meminta uang sebesar Rp50.000 ditolak.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada dini hari. Tersangka dalam pengaruh miras,” kata dia.
Akibat penganiayaan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kaki dan lebam pada bagian mata. Pihak kepolisian langsung meringkus tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga.
“Kami langsung amankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersangka. Tersangka terancam pasal 44 ayat 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Tersangka kini mendekam di Mako Polresta Cirebon untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutur dia. (Why)