Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Demi Miras, Anak di Cirebon Tega Aniaya Orang Tua
Kriminal

Demi Miras, Anak di Cirebon Tega Aniaya Orang Tua

Thursday, 7 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anak durhaka cirebon
Masrokim, tersangka yang aniaya orang tua tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon amankan Masrokim (32) warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku tega menganiaya Munira (54) orang tua sendiri lantaran miras.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali. Pertama tersangka melindas kaki korban dengan motor karena kesal permintaannya tidak dituruti.

“Tersangka minta uang Rp300.000 untuk beli miras. Orang tuanya hanya memberi Rp250.000 sambil dinasehati. Tersangka kesal dan melintas kaki korban,” kata Kasat Reskrim, Kamis (7/7/2022).

Lihat Juga :  Jasa Kencan Online Marak, Satpol PP Kab Cirebon Obok-obok Hotel dan Kos-kosan

Penganiyaan kedua dilakukan tersangka dalam kondisi mabok. Tersangka memukul muka korban setelah kembali meminta uang sebesar Rp50.000 ditolak.

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada dini hari. Tersangka dalam pengaruh miras,” kata dia.

Akibat penganiayaan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kaki dan lebam pada bagian mata. Pihak kepolisian langsung meringkus tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga.

“Kami langsung amankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersangka. Tersangka terancam pasal 44 ayat 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Lihat Juga :  Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba

“Tersangka kini mendekam di Mako Polresta Cirebon untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutur dia. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari Raya Idul Adha, Goa Sunyaragi Tetap Beroperasi
Next Article BPKPD Buka Layanan Virtual Account Bagi Wajib Pajak

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.