KEJAKSAN – Dalam rangka meningkatkan protokol kesehatan di transportasi kereta api, terhitung mulai 14 Juni 2021, jam operasional layanan Test GeNose di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diperpanjang hingga malam hari. Test GeNose menjadi syarat wajib penumpang Jarak Jauh.
“Diharapkan dengan semakin panjang jam operasional ini, bisa membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan ketika akan menggunakan layanan KA jarak jauh, salah satunya harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, seperti hasil Negatif dari Test GeNose dengan tarif Rp 30.000 dan berlaku 1 x 24 jam sejak samplenya diambil,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Senin (14/6/2021)
Suprapto mengatakan, hasil pemeriksaan surat bebas Covid-19 dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh. Untuk masa berlaku hasil negatif Test Rapid Antigen dan RT PCR tiga hari sebelum jadwal keberangkatan dengan tarif Rp 85.000. Sementara masa berlaku hasil negatif Test GeNose C19, maksimal selama satu hari dari pengambilan sampel, dengan tarif Rp 30.000.
Di DAOP 3 Cirebon yang telah terdapat layanan Tes GeNose yakni Stasiun Kejaksana, Stasiun Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgeulis dan Stasiun Brebes. Sampai dengan saat ini jumlah kunjungan peserta mencapai 53.505 orang.
Sementara untuk layanan Rapid Test Antigen yang terdapat di tiga Stasiun Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yakni Stasiun Kejaksan Cirebon, Stasiun Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Dalam kurun waktu Februari sampai dengan Mei 2021, jumlah penumpang KA yang telah mengunakan layanan ini mencapai 14.577 orang.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Test GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Sementara untuk Rapid Test Antigen, penumpang hanya cukup menunjukan tiket atau kode booking tiket saja. [MC-03]