Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Catat, Ini Lokasi Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

Catat, Ini Lokasi Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

Saturday, 3 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Walikota Cirebon menunjukan lokasi penyekatan PPKM Darurat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 di Kota Cirebon, sejumlah ruas jalan pada sore hari akan ditutup. Penutupan dimaksud untuk mengurangi mobiliasi massa selama PPKM Darurat.

“Ruas jalan akan kami tutup dari pukul 15.00-20.00 WIB. Fleksibel kalau ramai kami tutup sampai pagi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, Jumat (3/7/2021)

Penutupan berlaku di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Tentara Pelajara, Jalan Kartini, Jalan Sutomo, dan Jalan Selamet Riyadi, Jalan Lawanggada, Alun-alun Kasepuhan, Jalan Karanggetas, Jalan Pasuketan dan Jalan Kanggrakasan.

Lihat Juga :  Laporan Sewa Hibah Alat Kesehatan RSD Gunung Jati Jadi Temuan BPK RI

“Masyarakat harap tidak melintasi ruas jalan itu,” kata dia

Selain penutupan, Pihak kepolisian juga melakukan penyekatan di ruas Jalan Kedawung, Jalan Kalijaga, dan Krucuk depan Bakorwil Kota Cirebon. Selain itu posko penyekatan didirikan dua posko dalam kota yang berada di Jalan Cipto depan GTC dan BAT.

“Kami dirikan tenda pemantauan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengawasi masyarakat yang berkeluyuran melanggar protokol kesehatan (Prokes),” tuturnya.

Bagi luar Kota Cirebon, wajib menunjukkan swab antigen atau PCR yang masih berlaku. Selain itu wajib membawa surat keterangan sudah divaksin. Bagi yang tidak maka diminta untuk kembali. Aturan tersebut tidak berlaku bagi yang membawa kebutuhan pokok dan BBM.

Lihat Juga :  Ini Upaya Pemkot Cirebon Antisipasi Gelombang ke 3 Covid-19

“Wajib menunjukan apa yang sudah diatur oleh pemerintah,” ujar dia. [MC-03]

Kota Cirebon Media Cirebon PPKM Darurat PPKM Darurat Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.