Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Catat, Ini Lokasi Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kota Cirebon Selama PPKM Darurat
Utama

Catat, Ini Lokasi Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

Saturday, 3 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Walikota Cirebon menunjukan lokasi penyekatan PPKM Darurat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 di Kota Cirebon, sejumlah ruas jalan pada sore hari akan ditutup. Penutupan dimaksud untuk mengurangi mobiliasi massa selama PPKM Darurat.

“Ruas jalan akan kami tutup dari pukul 15.00-20.00 WIB. Fleksibel kalau ramai kami tutup sampai pagi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, Jumat (3/7/2021)

Penutupan berlaku di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Tentara Pelajara, Jalan Kartini, Jalan Sutomo, dan Jalan Selamet Riyadi, Jalan Lawanggada, Alun-alun Kasepuhan, Jalan Karanggetas, Jalan Pasuketan dan Jalan Kanggrakasan.

Lihat Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Fungsikan SD Sebagai Tempat Isolasi Mandiri

“Masyarakat harap tidak melintasi ruas jalan itu,” kata dia

Selain penutupan, Pihak kepolisian juga melakukan penyekatan di ruas Jalan Kedawung, Jalan Kalijaga, dan Krucuk depan Bakorwil Kota Cirebon. Selain itu posko penyekatan didirikan dua posko dalam kota yang berada di Jalan Cipto depan GTC dan BAT.

“Kami dirikan tenda pemantauan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengawasi masyarakat yang berkeluyuran melanggar protokol kesehatan (Prokes),” tuturnya.

Bagi luar Kota Cirebon, wajib menunjukkan swab antigen atau PCR yang masih berlaku. Selain itu wajib membawa surat keterangan sudah divaksin. Bagi yang tidak maka diminta untuk kembali. Aturan tersebut tidak berlaku bagi yang membawa kebutuhan pokok dan BBM.

Lihat Juga :  Koperasi Tunas Kencana Cirebon Selenggarakan RAT

“Wajib menunjukan apa yang sudah diatur oleh pemerintah,” ujar dia. [MC-03]

Kota Cirebon Media Cirebon PPKM Darurat PPKM Darurat Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Diancam Sanksi Denda dan Cabut Izin Usaha
Next Article Berlaku 5 Juli, Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.