KEJAKSAN – Selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 di Kota Cirebon, sejumlah ruas jalan pada sore hari akan ditutup. Penutupan dimaksud untuk mengurangi mobiliasi massa selama PPKM Darurat.
“Ruas jalan akan kami tutup dari pukul 15.00-20.00 WIB. Fleksibel kalau ramai kami tutup sampai pagi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, Jumat (3/7/2021)
Penutupan berlaku di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Tentara Pelajara, Jalan Kartini, Jalan Sutomo, dan Jalan Selamet Riyadi, Jalan Lawanggada, Alun-alun Kasepuhan, Jalan Karanggetas, Jalan Pasuketan dan Jalan Kanggrakasan.
“Masyarakat harap tidak melintasi ruas jalan itu,” kata dia
Selain penutupan, Pihak kepolisian juga melakukan penyekatan di ruas Jalan Kedawung, Jalan Kalijaga, dan Krucuk depan Bakorwil Kota Cirebon. Selain itu posko penyekatan didirikan dua posko dalam kota yang berada di Jalan Cipto depan GTC dan BAT.
“Kami dirikan tenda pemantauan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengawasi masyarakat yang berkeluyuran melanggar protokol kesehatan (Prokes),” tuturnya.
Bagi luar Kota Cirebon, wajib menunjukkan swab antigen atau PCR yang masih berlaku. Selain itu wajib membawa surat keterangan sudah divaksin. Bagi yang tidak maka diminta untuk kembali. Aturan tersebut tidak berlaku bagi yang membawa kebutuhan pokok dan BBM.
“Wajib menunjukan apa yang sudah diatur oleh pemerintah,” ujar dia. [MC-03]