Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Diancam Sanksi Denda dan Cabut Izin Usaha
Utama

Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Diancam Sanksi Denda dan Cabut Izin Usaha

Friday, 2 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan konfrensi pers PPKM Darurat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Sanksi tegas akan diberlakukan bagi masyarakat dan dunia usaha di Kota Cirebon yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberian sanksi tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kota Cirebon.

Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis menuturkan, penegakan perda sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera bagi masyarakat dan dunia usaha bagi yang melanggar.

“Kami sudah punya regulasinya jadi kami akan mulai terapkan. Supaya pelanggar prokes ada efek jera,” kata dia kepada wartawan, Jumat (2/7/2021)

Masih kata Azis, penegakan perda bagi masyarakat melanggar prokes seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak. Sanksi yang diberikan berupa teguran, sanksi sosial sampai denda Rp 100 Ribu. Bagi pelaku usaha terancam izin dicabut jika melanggar.

Lihat Juga :  Peduli Nakes, Satgas Covid-19 Partai NasDem Bantu Kirim Paket Makanan

“Kalau dulu belum ada landasan hukum, sekarang sudah ada dan akan diberlakukan dari 3-20 Juli 2021,” tutur dia.

Azis secara gamblang meminta kerjasama masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan tersebut selama PPKM Darurat. Tindakan ini dilakukan semata-mata demi keselamatan seluruh masyarakat Kota Cirebon dari wabah Covid-19.

“Selama dua pekan dunia usaha akan sakit, tapi yakin setelah wabah bisa diatasi akan kembali bangkit. Kami minta masyarakat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Penerapan Sanksi di dukung penuh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan. Menurut dia sanksi adalah salah satu sikap pemerintah kepada pelanggar prokes. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Cirebon setiap hari terus bertambah.

Lihat Juga :  Polda Jabar Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Vina

“Kewenangan penegakan perda ada di Satpol PP Kota Cirebon. Kami akan dukung upaya tersebut,” ujarnya

Imron menambahkan, TNI dan Polri membuat pos penyekatan di tiga titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, di Kalijaga dan di Bakorwil. Masyarakat yang masuk Kota Cirebon wajib menunjukkan swab antigen yang berlaku 2 hari atau menunjukkan kartu hasil vaksin.

“Tanpa dua keterangan itu, masyarakat dari luar kota tidak diperbolehkan untuk masuk ke Kota Cirebon,” tegas dia.

Selama PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dalam PPKM Darurat.

“Semua tindakan yang dilakukan jajaran TNI dan Polri di masa PPKM Darurat dalam rangka mendorong warga untuk di rumah saja,” tuturnya. [MC-01]

Kota Cirebon Media Cirebon Perda Nomor 2 Tahun 2021 PPKM Darurat Sanksi pelanggar prokes
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara dari 3 Juli Sampai 20 Juli 2021
Next Article Catat, Ini Lokasi Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.