Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Calon Pengantin Tewas Tertabrak Kereta Api di Cangking Cirebon
Utama

Calon Pengantin Tewas Tertabrak Kereta Api di Cangking Cirebon

Wednesday, 9 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Proses evakuasi PR (25) warga perumahan Weru Permai Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon tertabrak kereta api Bambangan, di rel kereta api Cangkring.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – PR (25) warga perumahan Weru Permai Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon tertabrak kereta api Blambangan, di rel kereta api Cangkring, tepatnya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Selasa (8/10/2024).

Diduga PR sengaja menabrakkan diri saat kereta api melintas. Padahal pada hari Kamis (10/10/2024) korban berencana melangsungkan pernikahan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, berdasarkan laporan masinis melihat orang tidak dikenal berada didekat jalur kereta api Km 213+3/4. Masinis kemudian membunyikan 35 suling lokomotif.

Lihat Juga :  DPUTR: Monumen Paksi Naga Liman, Jangan Dipaksakan

“Korban tidak berpindah sehingga korban tertemper kereta Blambangan dan terpental ke arah kanan,” kata Rokhmad kepada wartawan.

Pihaknya kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian setempat untuk meninjau lokasi kejadian. Korban langsung di evakuasi dan dibawa ke rumah duka.

“Petugas Polsuska menyisir lokasi kejadian dan menemukan korban dalam meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Polsek Plered untuk melakukan identifikasi dan evakuasi korban,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api, karena selain melanggar aturan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan Perjalanan Kereta Api dan masyarakat.

Lihat Juga :  Ini Kata Wamenaker Terkait PT Panjunan yang Menahan Gaji dan Ijazah Pegawai

“Sosialiasi untuk tidak menjalankan aktivitas di sepanjang rel kereta api kerap kami lakukan. Tujuannya agar tidak ada korban akibat tertemper kereta api,” ujarnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBawaslu Kabupaten Cirebon Pantau Akun Medsos Paslon Bupati
Next Article Ini Lokasi dan Tempat Kampanye Akbar Paslon Walikota Cirebon

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.