Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Calon Pengantin Tewas Tertabrak Kereta Api di Cangking Cirebon

Calon Pengantin Tewas Tertabrak Kereta Api di Cangking Cirebon

Wednesday, 9 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Proses evakuasi PR (25) warga perumahan Weru Permai Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon tertabrak kereta api Bambangan, di rel kereta api Cangkring.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – PR (25) warga perumahan Weru Permai Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon tertabrak kereta api Blambangan, di rel kereta api Cangkring, tepatnya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Selasa (8/10/2024).

Diduga PR sengaja menabrakkan diri saat kereta api melintas. Padahal pada hari Kamis (10/10/2024) korban berencana melangsungkan pernikahan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, berdasarkan laporan masinis melihat orang tidak dikenal berada didekat jalur kereta api Km 213+3/4. Masinis kemudian membunyikan 35 suling lokomotif.

Lihat Juga :  Penertiban PKL Sukalila Ditunda, Ini Kata Walikota Cirebon

“Korban tidak berpindah sehingga korban tertemper kereta Blambangan dan terpental ke arah kanan,” kata Rokhmad kepada wartawan.

Pihaknya kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian setempat untuk meninjau lokasi kejadian. Korban langsung di evakuasi dan dibawa ke rumah duka.

“Petugas Polsuska menyisir lokasi kejadian dan menemukan korban dalam meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Polsek Plered untuk melakukan identifikasi dan evakuasi korban,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api, karena selain melanggar aturan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan Perjalanan Kereta Api dan masyarakat.

Lihat Juga :  Pengurus Baru AMPG dan KPPG Kota Cirebon, di Dominasi Anak Muda

“Sosialiasi untuk tidak menjalankan aktivitas di sepanjang rel kereta api kerap kami lakukan. Tujuannya agar tidak ada korban akibat tertemper kereta api,” ujarnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.