Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bupati Cirebon: Penggunaan Dana Desa Wajib Diawasi
Utama

Bupati Cirebon: Penggunaan Dana Desa Wajib Diawasi

Thursday, 24 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Bupati Cirebon Drs. Imron, MAg bersama perangkat desa. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bupati Cirebon Drs. Imron, M.Ag meminta perangkat desa ikut mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Bupati tidak ingin anggaran DD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

“Perangkat desa berhak mengingatkan jika DD disalahgunakan,” kata Bupati saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Kamis (24/2/2022).

Bupati meminta perangkat desa bekerja secara profesional. Oleh sebab itu, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi jabatan perangkat desa.

“Perangkat desa juga harus diisi oleh orang-orang yang profesional,” katanya.

Lihat Juga :  IPKB Siap Mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Jabar

Imron juga meminta, semua kepala desa bekerja secara profesional, agar bisa membangun desa dengan baik. Agar APBdes yang sudah direncanakan bisa dikerjakan.

“Kuwu itu harus bekerja secara profesional. Kalau ada kuwu yang kinerjanya kurang baik, ya tolong ingatkan.

Sedangka kepala DPMD, Erus Rusmana menyampaikan, kuwu dan perangkat harusnya bisa beradaptasi dengan aturan dan kebijakan yang sudah ada. Jangan sampai kebijakan itu dilanggar, karena implementasinya bisa menimbulkan resiko yang cukup besar.

Lihat Juga :  Tolak Tapera, Serikat Pekerja Lapor ke Pj Bupati Cirebon

 

“Dari 135 desa hasil pemilihan kepala desa serentak kemarin, ada yang mentaati aturan, ada juga yang terindikasi melanggar. Ini harus disikapi secara serius, agar jangan sampai masuk ke ranah hukum,” ujar Erus. (Why)

 

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePraperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Nurhayati Sebut Nama Mahfud MD
Next Article Rapat Kerja Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Tenaga Honorer dan Peningkatan Status ke PPPK

Related Posts

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Tuesday, 24 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.