Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rapat Kerja Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Tenaga Honorer dan Peningkatan Status ke PPPK
Utama

Rapat Kerja Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Tenaga Honorer dan Peningkatan Status ke PPPK

Thursday, 24 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Kamis (24/2/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Rapat kerja tersebut membahas terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto mengatakan, dalam PP tersebut terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan tenaga honorer bisa bertahan dan diangkat menjadi PPPK.

“Masih ada harapan, yang penting tenaga honorer tersebut masuk kualifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kualifikasi itu yang memungkinkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkap Dewa.

Lihat Juga :  Ribuan Mahasiswa UGJ Mengikuti PKKMB 2023

Ia mencontohkan, misalnya honorer tenaga kependidikan, mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK ialah yang sudah masuk data pokok pendidik (dapodik). Kemudian memiliki sertifikat profesi pendidik.

Pihaknya berharap, BKPSDM Kota Cirebon bisa mendata lebih rinci terkait jumlah tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi untuk diangkat jadi PPPK dan yang belum. Sehingga apabila ada regulasi baru, bisa lebih cepat menyesuaikan.

“Informasi ini juga BKPSDM harus menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer. Bagi yang belum masuk kualifikasi agar bisa memenuhi. Sehingga bisa ikut aturan yang berlaku,” tuturnya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, untuk rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kin hanya ada dua jalur, yakni PNS dan PPPK.

Lihat Juga :  Ribuan Mahasiswa UGJ Siap Berdayakan Pelaku UMKM

“Tahapan seleksinya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Sri.

Diakuinya, tahun ini pemerintah tengah fokus pada rekrutmen PPPK untuk tenaga kependidikan, kesehatan, dan penyuluh. “Sejauh ini belum ada perekrutan CPNS,” katanya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilakukan secara bertahap. Misalnya pada tenaga kependidikan, semula terdapat 900 lebih honorer, sekarang tersisa 717 pegawai honorer. Di Dinas Kesehatan terdapat 325 honorer dan di RSD Gunung Jati 912 honorer. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBupati Cirebon: Penggunaan Dana Desa Wajib Diawasi
Next Article Partai Demokrat Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Cirebon

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.