Mediacirebon.id – Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) takjil berjualan di sejumlah ruas jalan selama bulan Ramadhan 2026. Namun ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh PKL.
Syarat itu diantaranya menjaga kebersihan selama berjualan, memberikan rasa kenyamanan ke pembeli dan menjaga ketertiban selama berjualan. Selain itu PKL harus taat kepada batasan waktu berjualan yang diberikan pemerintah Kota Cirebon.
“Ada aturan yang patut ditaati PKL jangan melanggar karena ini kebijakan dari saya,” ujar Walikota Cirebon pada wartawan, Rabu (4/2/2026)
Pemkot mengizinkan PKL takjil berjualan dengan harapan bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Edo menyadari selama bulan Ramadan kebutuhan masyarakat meningkat, sementara ekonomi saat ini tengah stagnant.
“Saya.menyadari bulan Ramadhan kebutuhan dan pengeluaran meningkat. Anggap bulan Ramadhan ini berkah pagi PKL takjil,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan, ruas jalan yang diizinkan untuk berjualan PKL takjil antara lain kawasan BAT, Lapangan Kebumen, Pasar Balong, Jalan Pekalipan dan kawasan Bima.
“Untuk lokasi-lokasi itu masih bisa digunakan untuk berjualan. Namun, fokus utama tetap di Jalan Siliwangi,” kata Edi.
Edi mengingatkan, PKL Takjil dilarang berjualan di kawasan Jalan Kartini, Jalan Cipto hingga Alun-alun Kejaksan. Wilayah ini wajib steril dari aktivitas pedagang kaki lima selama Ramadan.
“Hal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan tersebut,” tambahnya.
Meski dizinkan, Pemkot Cirebon tetap akan memantau dan mengevaluasi sejauh mana PKL menaati aturan yang sudah diberikan. Termasuk dampak dari adanya PKL takjil di ruas jalan tersebut.
“Apakah memang benar-benar ditaati atau tetap melanggar. Kami akan awasi selama bulan Ramadhan,” tuturnya. (Why)
