Mediacirebon.id – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama bulan Februari 2024. Para tersangka merupakan bandar dan pengedar narkoba.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, 10 kasus tersebut terdiri dari, 5 kasus sabu, 1 kasus ganja dan 4 kasus obat keras terbatas.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 70,58 gram sabu, 6,2 gram ganja dan 13.857 obat keras terbatas.
“”Jumlah obat keras terbatas terdiri dari Tramadol sebanyak 4.066 butir, Tryhexphenidyl sebanyak 9.533 butir, dan Dextron sebanyak 258 butir,” ucap Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di halaman Polresta Cirebon pada hari Selasa, (12/3/2024)
Sumarni menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba berhasil mengamankan 13 tersangka, berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24) dan E (26).
Tersangka di ringkus dari delapan wilayah hukum Polres Cirebon, yakni kecamatan Gegesik, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Mundu, Kecamatan Greged, Kecamatan Beber, Kecamatan Babakan, Kecamatan Plumbon dan dua kasus Kecamatan Kedawung.
Para tersangka dalam menjalankan aksinya masih menggunakan cara lama yaitu dengan sistem tempel untuk sabu dan ganja.
“Untuk obat-obatan dengan menggunakan online” jelasnya.
Kombes Pol Sumarni menuturkan, dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.
Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun. (Aap)