Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bulan Februari 2024, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkoba
Kriminal

Bulan Februari 2024, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkoba

Tuesday, 12 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama bulan Februari 2024. Para tersangka merupakan bandar dan pengedar narkoba.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, 10 kasus tersebut terdiri dari, 5 kasus sabu, 1 kasus ganja dan 4 kasus obat keras terbatas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 70,58 gram sabu, 6,2 gram ganja dan 13.857 obat keras terbatas.

“”Jumlah obat keras terbatas terdiri dari Tramadol sebanyak 4.066 butir, Tryhexphenidyl sebanyak 9.533 butir, dan Dextron sebanyak 258 butir,” ucap Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di halaman Polresta Cirebon pada hari Selasa, (12/3/2024)

Lihat Juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Cirebon Besihkan Jalan Raya Sumber

Sumarni menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba berhasil mengamankan 13 tersangka, berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24) dan E (26).

Tersangka di ringkus dari delapan wilayah hukum Polres Cirebon, yakni kecamatan Gegesik, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Mundu, Kecamatan Greged, Kecamatan Beber, Kecamatan Babakan, Kecamatan Plumbon dan dua kasus Kecamatan Kedawung.

Para tersangka dalam menjalankan aksinya masih menggunakan cara lama yaitu dengan sistem tempel untuk sabu dan ganja.

Lihat Juga :  Kejari Kab Cirebon Amankan Tersangka Proyek Fiktif di DPKPP

“Untuk obat-obatan dengan menggunakan online” jelasnya.

Kombes Pol Sumarni menuturkan, dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.

Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Kota Cirebon Hadiri silaturahmi menyambut bulan suci Ramadan
Next Article Polwan Polresta Cirebon Bagi Takjil, Ini Tujuannya

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.