Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bulan Februari 2024, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkoba
Kriminal

Bulan Februari 2024, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkoba

Tuesday, 12 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama bulan Februari 2024. Para tersangka merupakan bandar dan pengedar narkoba.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, 10 kasus tersebut terdiri dari, 5 kasus sabu, 1 kasus ganja dan 4 kasus obat keras terbatas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 70,58 gram sabu, 6,2 gram ganja dan 13.857 obat keras terbatas.

“”Jumlah obat keras terbatas terdiri dari Tramadol sebanyak 4.066 butir, Tryhexphenidyl sebanyak 9.533 butir, dan Dextron sebanyak 258 butir,” ucap Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di halaman Polresta Cirebon pada hari Selasa, (12/3/2024)

Lihat Juga :  Cek Kondisi Tahanan, Wakapolres "Ciko" Pastikan Kesehatan dan Fasilitas Memadai

Sumarni menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba berhasil mengamankan 13 tersangka, berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24) dan E (26).

Tersangka di ringkus dari delapan wilayah hukum Polres Cirebon, yakni kecamatan Gegesik, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Mundu, Kecamatan Greged, Kecamatan Beber, Kecamatan Babakan, Kecamatan Plumbon dan dua kasus Kecamatan Kedawung.

Para tersangka dalam menjalankan aksinya masih menggunakan cara lama yaitu dengan sistem tempel untuk sabu dan ganja.

Lihat Juga :  PT KAI Daop 3 Cirebon Serahkan Barang Berharga ke Polres Cirebon Kota

“Untuk obat-obatan dengan menggunakan online” jelasnya.

Kombes Pol Sumarni menuturkan, dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.

Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Kota Cirebon Hadiri silaturahmi menyambut bulan suci Ramadan
Next Article Polwan Polresta Cirebon Bagi Takjil, Ini Tujuannya

Related Posts

Rugi Puluhan Juta, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Ciko

Friday, 23 January 2026 Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.