Mediacirebon.id – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mangkir saat hari pertama kerja. ASN tersebut bolos kerja tanpa keterangan. Baik dalam bentuk lisan maupun surat resmi.
Data itu diketahui setelah Wakil Walikota Cirebon Siti Farida monitoring pelayanan bersama sejumlah perangkat daerah di hari pertama kerja, Rabu (9/4/2025)
“Ada yang tidak masuk di hari pertama kerja. Sudah dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon,” katanya kepada wartawan.
Farida menilai ASN yang bolos tidak memiliki tanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal pemerintah sudah memberikan jatah libur cukup panjang. Apalagi diberi tambahan libur disaat momen arus balik lalu.
“Liburannya sudah cukup, saatnya bekerja. Kalau pun masih ada yang bolos berarti tidak sadar dirinya sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan, ASN yang bolos kerja akan diberi tindakan indisipliner dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” tegasnya.
Agus menjelaskan, proses penindakan akan dilakukan oleh BKPSD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi bertahap.
“Nanti akan dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Bila terus berlanjut dan akumulasi absennya mencapai 60 hari, bisa sampai ke tahap pemberhentian,” tegas Agus. (Why)