Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 9 ASN Terancam Sanksi Berat
Utama

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 9 ASN Terancam Sanksi Berat

Wednesday, 9 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Walikota Cirebon Siti Farida bersama sekretaris daerah Agus Mulyadi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mangkir saat hari pertama kerja. ASN tersebut bolos kerja tanpa keterangan. Baik dalam bentuk lisan maupun surat resmi.

Data itu diketahui setelah Wakil Walikota Cirebon Siti Farida monitoring pelayanan bersama sejumlah perangkat daerah di hari pertama kerja, Rabu (9/4/2025)

“Ada yang tidak masuk di hari pertama kerja. Sudah dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon,” katanya kepada wartawan.

Lihat Juga :  Seru Buka Puasa Bersama Santri Penghafal Qur'an

Farida menilai ASN yang bolos tidak memiliki tanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal pemerintah sudah memberikan jatah libur cukup panjang. Apalagi diberi tambahan libur disaat momen arus balik lalu.

“Liburannya sudah cukup, saatnya bekerja. Kalau pun masih ada yang bolos berarti tidak sadar dirinya sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan, ASN yang bolos kerja akan diberi tindakan indisipliner dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga :  Pelaksaan Ibadah salat Idul Fitri 2021 di Kota Cirebon Tentatif

“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” tegasnya.

Agus menjelaskan, proses penindakan akan dilakukan oleh BKPSD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi bertahap.

“Nanti akan dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Bila terus berlanjut dan akumulasi absennya mencapai 60 hari, bisa sampai ke tahap pemberhentian,” tegas Agus. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTidak Peka ada Warga Keracunan, Kades Sampiran Cirebon Didemo
Next Article Mulai 10 April Ada Tarif Khusus Kereta Api Gunung Jati dan Cakrabuana

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.