Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 9 ASN Terancam Sanksi Berat
Utama

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 9 ASN Terancam Sanksi Berat

Wednesday, 9 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Walikota Cirebon Siti Farida bersama sekretaris daerah Agus Mulyadi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mangkir saat hari pertama kerja. ASN tersebut bolos kerja tanpa keterangan. Baik dalam bentuk lisan maupun surat resmi.

Data itu diketahui setelah Wakil Walikota Cirebon Siti Farida monitoring pelayanan bersama sejumlah perangkat daerah di hari pertama kerja, Rabu (9/4/2025)

“Ada yang tidak masuk di hari pertama kerja. Sudah dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon,” katanya kepada wartawan.

Lihat Juga :  Tega, Perampok di Talun Korban dan Pelaku Berteman

Farida menilai ASN yang bolos tidak memiliki tanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal pemerintah sudah memberikan jatah libur cukup panjang. Apalagi diberi tambahan libur disaat momen arus balik lalu.

“Liburannya sudah cukup, saatnya bekerja. Kalau pun masih ada yang bolos berarti tidak sadar dirinya sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan, ASN yang bolos kerja akan diberi tindakan indisipliner dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga :  Dapat Rp 3 Juta, Tukang Becak Dilarang Beroperasi di Jalan Pantura Selama Arus Mudik

“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” tegasnya.

Agus menjelaskan, proses penindakan akan dilakukan oleh BKPSD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi bertahap.

“Nanti akan dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Bila terus berlanjut dan akumulasi absennya mencapai 60 hari, bisa sampai ke tahap pemberhentian,” tegas Agus. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTidak Peka ada Warga Keracunan, Kades Sampiran Cirebon Didemo
Next Article Mulai 10 April Ada Tarif Khusus Kereta Api Gunung Jati dan Cakrabuana

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.