Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Dapat Rp 3 Juta, Tukang Becak Dilarang Beroperasi di Jalan Pantura Selama Arus Mudik

Dapat Rp 3 Juta, Tukang Becak Dilarang Beroperasi di Jalan Pantura Selama Arus Mudik

Friday, 21 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri kopensasi kepada tukang becak agar tidak beroperasi selama arus mudik
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebagai bentuk kompensasi atas larangan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi menyatakan, bahwa bantuan diberikan sebagai upaya meringankan beban para penarik becak yang terdampak kebijakan pembatasan lalu lintas di jalur arteri dan alternatif selama masa mudik.

“Setiap penarik becak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan sisanya setelah Lebaran,” ungkap Dedi.

Bupati Cirebon Imron menjelaskan, bahwa dana kompensasi disalurkan langsung melalui rekening tabungan Bank BJB.

Lihat Juga :  Hanya 50 Persen Sektor Pariwisata, Terpasang QR Code PeduliLindungi

Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 346 penarik becak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

“Kriteria penerima bantuan adalah mereka yang biasa beroperasi di jalur utama arus mudik dan jalur alternatif yang rawan kemacetan,” jelas Imron.

Pendataan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Para penarik becak harus menunjukkan e-KTP serta foto becak beserta lokasi mangkalnya sebagai syarat penerimaan dana kompensasi.

“Bantuan ini bersumber dari anggaran pemerintah provinsi yang dialokasikan khusus untuk mengurangi dampak ekonomi bagi penarik becak yang terdampak kebijakan larangan beroperasi,” tutupnya.

Lihat Juga :  4 Pilar Kebangsaan, Modal kehidupan dalam Menjaga Kerukunan

Larangan operasional becak di jalur arteri dan alternatif selama mudik dan balik Lebaran diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan pemudik lebih lancar.

Namun, kebijakan ini diakui berdampak langsung pada pendapatan harian para penarik becak.

Pemerintah berharap, program kompensasi ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi mereka dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi solusi agar para penarik becak bisa mencari peluang usaha lain yang lebih berkelanjutan.

Dengan adanya bantuan ini, para penarik becak diharapkan tetap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka meskipun tidak dapat beroperasi selama masa mudik. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar

Tuesday, 21 April 2026 Utama
Terbaru
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
  • Program MBG Jadi Pondasi Wujudkan Generasi Emas 2026
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.