KEJAKSAN – Terhitung mulai tanggal 5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Sabtu (3/7/2021)
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi terhitung tanggal 3 Juli 2021 menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun Cirebon Kejaksan, khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Jam operasionalnya dimulai dari jam 08:30-15:00 WIB, dimana pada tahap awal, jumlahnya dibatasi maksimal 60 orang per hari. Kepada calon penumpang, dihimbau agar datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi, melaksanakan kegiatan program vaksinasi gratis untuk pelanggan KA mulai tanggal 3 Juli 2021 di Stasiun Cirebon,” ujar Suprapto. [MC-03]