Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pelapor Dugaan Korupsi Desa Citemu BPD, Bukan Nurhayati

Pelapor Dugaan Korupsi Desa Citemu BPD, Bukan Nurhayati

Tuesday, 22 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polda Jabar tegaskan Nurhayati bukan sebagai pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelapor sesungguhnya berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

“Nurhayati bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Selasa (22/2/22)

Berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh mantan kepala desa Supriyadi.

“Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Kombes Pol Ibrahim.

Lihat Juga :  Dialog Soal Sultan Keraton Kasepuhan Berakhir Ricuh

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum.

“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.  Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Lihat Juga :  BKKBN Jabar Bersama PT Pos Kembangkan Inovasi Genting

Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih pada masyarakat dan pihak – pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.