KEJAKSAN – Edi Suripno mengakui belum memberikan nilai kepada tiga calon anggota Komisi Informasi (KI) saat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Proper Test) Rabu kemarin (2/6/2021). Dia beralasan, aturan skoring dalam peraturan KI masih bias.
“Kronologinya sebelum pelaksanaan proper test ketua komisi share tentang aturan skoring di grup whatsaps. Paginya sepakat sebelum pelaksanaan rapat internal membahas hal tersebut, namun sampai dengan pelaksanaan tidak ada pembahasan. Jadi saya mempertanyakan apakah nilai dimulai dari 0 sampai 100 atau dari 50 sampai 90 itu belum disepakati,” kata Edi kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Ia menganggap pemberian nilai terendah dan tertinggi di dalam aturan KI tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan tidak diatur secara ekplisit, cukup melalui pemahaman dan kesepakatan.
“Masih dalam perdebatan, nilai terendah berapa dan nilai tertinggi berapa. Kalau nilai akademik maka 100 adalah A plus, 80 adalah B, 60 adalah C, 50 adalah D apakah dibawah itu nilainya E,” ungkapnya.
Edi menilai, dalam proper test harus mengedepankan azas transparansi dan angkutabilitas. Transparansi yang dimaksud adalah publik harus mengetahui kemampuan para calon anggota KI lewat rekaman audio dan video yang direkam selama proses proper test. Dari hal itu publik akan menilai kemampuan masing-masing calon anggota KI.
“Kenapa rapat direkam, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,”kata dia.
Sedangkan angkutabilitas adalah kemampuan masing-masing calon anggota KI. Ia mencontoh, Candra Bima mendapat nilai sempurna karena menguasai materi dan mampu menjawab semua pertanyaan. Sementara yang tidak mampu apakah ideal diberi nilai sempurna.
“Evi, Taufik dan Eki yang memiliki kemampuan dan pengalaman apakah diberi nilai terendah, sementara sebaliknya apakah diberi nilai sempurna. Ini kenapa soal penilaian harus dibahas lebih lanjut,”tuturnya.
Atas dasar itu, ia tidak memberikan nilai kepada tiga calon anggota KI yakni Jauhari, Lutfiyah Handayani dan Saptaji. Bagi Edi proper tes hanya bagian dari proses seleksi, namun keputusan politik yang menentukan sepenuhnya.
“Proper test hanya alat, tetap keputusan politik yang menentukan dan itu ada di masing-masing anggota komisi I,” kata dia.
Oleh sebab itu ia menyarankan sebelum pemberian nilai, Komisi I DPRD Kota Cirebon konsultasi dengan KI pusat. Hasil dari konsultasi akan diputuskan apakah proper tes ulang atau langsung memberi rangking kepada calon anggota KI.
“Masih cukup waktu kalau ingin konsultasi. Batas terakhir sampai 20 Juni 2021 sedangkan penetapan tanggal 2 Juli 2021.” ujar dia.
Seperti diketahui, dalam keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/ Kota huruf G Point 3 tentang skor penilaian minimal 50 dan maksimal 90. Dengan rincian Nilai 81-90 sama dengan A, 71-80 sama dengan B, 61-70 sama dengan C dan 51-60 sama dengan D. [MC-01]