Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Rapat Kerja Komisi I Bahas Biaya Terjangkau SHM pada Program Rutilahu

Rapat Kerja Komisi I Bahas Biaya Terjangkau SHM pada Program Rutilahu

Thursday, 7 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisi I DPRD Kota menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN Kota Cirebon dengan pokok bahasan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam prorgram rutilahu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN Kota Cirebon dengan pokok bahasan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam prorgram rutilahu, Kamis (7/9/2023), di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan sertifikat SHM adalah syarat penting untuk mendapatkan bantuan rutilahu. Oleh karena itu Komisi I bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN untuk mempermudah proses pembuatan dokumen tersebut.

Kabar baiknya, lanjut Dani, biaya sertifikasi tidak semahal yang diperkirakan, terutama untuk lahan di bawah 500 meter persegi.

Lihat Juga :  DPRD Dukung GPM Pemkot Cirebon, Ini Alasannya

Jadi untuk lahan yang di bawah 500 meter saja itu mungkin hanya Rp1 juta. Rata-rata rumah tidak layak huni antara 100-150 meter. Nilainya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Dani usai rapat.

Dani menilai angka sebesar itu tidak terlalu memberatkan, karena biaya sertifikasi tersebut dibebankan untuk penerimaan negara bukan pajak.

“Biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk membayar penerimaan negara bukan pajak,” ujar Dani.

Sementara itu Kasi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Odan Rohana, menyatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Cirebon telah meminta bantuan dalam menerbitkan sertifikat SHM ini. Pihaknya bersedia membantu, tetapi dengan memastikan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga :  Dian Novitasari Volleyball Cup 2023, Ajang Pencarian Atlet Berbakat di Kota Cirebon

Proses pembuatan SHM untuk program rutilahu, sambungnya, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sertifikat tanah biasa, asalkan dokumen lahan atau hunian warga tersebut jelas.

Minimalnya, selama tanah calon penerima Rutilahu tidak bermasalah dan riwayat tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, penerbitan SHM bisa diproses.

“Selama tanahnya tidak bermasalah, riwayat tanahnya bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maka bisa dibuatkan sertifikat,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.