Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Baru 41 Desa Mencairkan Bankue Desa dari Pemprov Jabar

Baru 41 Desa Mencairkan Bankue Desa dari Pemprov Jabar

Monday, 30 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Jabar menerbitkan surat terkait Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankue) Desa untuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa Tahun 2026.

Tambahan penghasilan bagi perangkat desa diberikan kepada Kepala Desa sebesar Rp 2juta, Sekretaris Desa Rp200 ribu,  Perangkat Desa Rp150 ribu dan Pengurus BPD Rp100 ribu per bulan.

Di Kabupaten Cirebon dari 412 desa baru 41 desa yang sudah mencairkan Bankue Desa.  Menurut Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan, banyak desa yang belum melengkapi syarat administrasi.

Lihat Juga :  Wamen Isyana Tegaskan MBG Untuk Cegah Stunting

“Banyak berkas yang harus diisi kemudian di apload ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jika belum lengkap dana Bankue Desa tidak akan cair,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (30/3/2026)

Berdasarkan surat yang diterbitkan DPMD Jabar, Bankue Desa untuk Kepala Desa Rp24 juta per tahun, Sekreraris Desa Rp2,4 juta per tahun, Aparat Desa Rp23,4 juta per tahun untuk 13 orang dan pengurus BPD Rp8,4 juta per tahun untuk 7 orang,

“Proses pencairan diajukan setiap tiga bulan. Yang perting surat lengkap anggaran dari APBD Provinsi Jabar itu akan cair,” jelasnya.

Lihat Juga :  Kesetrum Listrik, AG Warga Pekalipan Kota Cirebon Tewas

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi desa antara lain surat permohonan, dokumen APBDes, identitas kepala desa, rekening desa, surat keputusan pengangkatan, serta pakta integritas.

“Harapannya, bantuan ini dapat meningkatkan pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.