Mediacirebon.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Jabar menerbitkan surat terkait Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankue) Desa untuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa Tahun 2026.
Tambahan penghasilan bagi perangkat desa diberikan kepada Kepala Desa sebesar Rp 2juta, Sekretaris Desa Rp200 ribu, Perangkat Desa Rp150 ribu dan Pengurus BPD Rp100 ribu per bulan.
Di Kabupaten Cirebon dari 412 desa baru 41 desa yang sudah mencairkan Bankue Desa. Menurut Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan, banyak desa yang belum melengkapi syarat administrasi.
“Banyak berkas yang harus diisi kemudian di apload ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jika belum lengkap dana Bankue Desa tidak akan cair,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (30/3/2026)
Berdasarkan surat yang diterbitkan DPMD Jabar, Bankue Desa untuk Kepala Desa Rp24 juta per tahun, Sekreraris Desa Rp2,4 juta per tahun, Aparat Desa Rp23,4 juta per tahun untuk 13 orang dan pengurus BPD Rp8,4 juta per tahun untuk 7 orang,
“Proses pencairan diajukan setiap tiga bulan. Yang perting surat lengkap anggaran dari APBD Provinsi Jabar itu akan cair,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi desa antara lain surat permohonan, dokumen APBDes, identitas kepala desa, rekening desa, surat keputusan pengangkatan, serta pakta integritas.
“Harapannya, bantuan ini dapat meningkatkan pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (Why)
