Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Hero Ingatkan Kemendag UUPK di Pasar Digital

Hero Ingatkan Kemendag UUPK di Pasar Digital

Tuesday, 31 October 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
anggota Komisi VI DPR-RI, Herman Khaeron usai menggelar sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah harus menjamin adanya perlindungan bagi masyarakat sebagai pembeli atau konsumen terhadap sistem perdagangan yang merugikan. Sebab, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen.

Demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR-RI, Herman Khaeron usai menggelar sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di hotel Zamrud, Senin (30/10/2023).

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang tengah kami revisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.

Komisi VI DPR-RI, lanjut Kang Hero, mendorong persaingan usaha yang sehat pada pasar digital. Mengingat, saat ini, hampir sebagian besar usaha mulai beralih ke e-commerce. Jangan sampai, pasar digital merugikan konsumen di Indonesia.

Lihat Juga :  Ojol Pertanyakan BLT BBM di Kota Cirebon

“Pasar digital perlu pengawasan oleh lembaga pemerintah. Sehingga konsumen mendapatkan hak-haknya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Kang Hero juga menyoroti keberadaan unit usaha di e-commerce. Ia khawatir perlindungan konsumen tidak terpenuhi lantaran keberadaannya alamat usaha yang tidak jelas atau tidak berada di Indonesia.

“Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Ketika ada sengketa konsumen, maka bisa diselesaikan dengan baik, bukan sebaliknya,” Tuturnya.

Dia mengingatkan, lembaga pemerintah yang fokus dengan perlindungan konsumen harus bersinergi. Agar, konsumen bisa terlindungi, mendapatkan informasi dan haknya didengar. Selain itu mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Lihat Juga :  Partai Demokrat Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Cirebon

“Ada 3 lembaga perlindungan konsumen yakni BPKN, LPKSM dan BPSK. Ketiganya jangan sampai bertabrakan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Disisi lain, pemerintah Indonesia telah bergabung dalam Komite Perlindungan Konsumen ASEAN (ACCP). ACCP berfungsi sebagai titik fokus untuk menerapkan dan memantau pengaturan dan mekanisme regional untuk mendorong perlindungan konsumen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.