Mediacirebon.id – Sekretariat DPRD Kota Cirebon bisa memastikan anggota dewan yang baru dilantik. Meski dalam dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.
Pasalnya, KPU Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha mengatakan, akan meminta arahan ke Biro Otda Provinsi Jawa Barat, jika sampai tanggal 12 nanti pengambilan sumpah janji tidak bisa dilaksanakan.
“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian maka kami akan meminta dasar aturan bagaimana jika pelantikan diundur,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Oleh sebab itu, pihaknya sampai dengan saat ini belum berkomunikasi dengan caleg terpilih terkait pelantikan dan pembacaan sumpah.
“Nanti menunggu keputusan dari KPU Kota Cirebon, baru kami bisa menjalankannya,” ujarnya.
ia pun sudah meminta arahan kepada Aspemkesra di Setda Kota Cirebon, termasuk berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, karena kondisinya sama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, jika sampai tanggal 12 Agustus, pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tidak bisa digelar, maka kasusnya akan seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Melihat kondisi di Kabupaten Cianjur sendiri, lanjut Andru, saat ini anggota DPRD yang lama masih melanjutkan jabatannya. Ada beberapa payung hukum yang dijadikan dasar, diantaranya, merujuk ketentuan pasal 367 UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, disana disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun, dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji. (Why)