Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Anggota DPRD Baru Belum Dilantik, Ini Rujukan Aturan Setwan Kota Cirebon

Anggota DPRD Baru Belum Dilantik, Ini Rujukan Aturan Setwan Kota Cirebon

Wednesday, 7 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor DPRD Kota Cirebon. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sekretariat DPRD Kota Cirebon bisa memastikan anggota dewan yang baru dilantik. Meski dalam dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.

Pasalnya, KPU Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih periode 2024-2029.

Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha mengatakan, akan meminta arahan ke Biro Otda Provinsi Jawa Barat, jika sampai tanggal 12 nanti pengambilan sumpah janji tidak bisa dilaksanakan.

“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian maka kami akan meminta dasar aturan bagaimana jika pelantikan diundur,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Lihat Juga :  Paripurna PAW dari Affiati ke Suhaeli Diagendakan Pekan Ini

Oleh sebab itu, pihaknya sampai dengan saat ini belum berkomunikasi dengan caleg terpilih terkait pelantikan dan pembacaan sumpah.

“Nanti menunggu keputusan dari KPU Kota Cirebon, baru kami bisa menjalankannya,” ujarnya.

ia pun sudah meminta arahan kepada Aspemkesra di Setda Kota Cirebon, termasuk berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, karena kondisinya sama.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, jika sampai tanggal 12 Agustus, pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tidak bisa digelar, maka kasusnya akan seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Imbau Warga Tidak Panik Buying Jelang Nataru

Melihat kondisi di Kabupaten Cianjur sendiri, lanjut Andru, saat ini anggota DPRD yang lama masih melanjutkan jabatannya. Ada beberapa payung hukum yang dijadikan dasar, diantaranya, merujuk ketentuan pasal 367 UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, disana disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun, dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

Friday, 17 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.