Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Anggota DPR-RI Selly: Penegak Hukum Wajib Paham UU-TPKS

Anggota DPR-RI Selly: Penegak Hukum Wajib Paham UU-TPKS

Saturday, 12 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina sosialisasi dan evaluasi UU-TPKS. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina sosialisasi dan evaluasi pasca Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) disahkan.

Sosialiasi bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA-RI) bertempat Hotel Apita, Jumat (11/8/2023). Sosialiasi mengundang puluhan Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) di wilayah 3 Cirebon.

Selly meminta pemerintah segara menerbitkan turunan peraturan dari UU-TPKS. Agar, para penegak hukum bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang tersebut.

Pasalnya, anak korban kekerasan seksual sulit menjalani kehidupan baru. Termasuk kendala soal pendidikan, sampai pelayanan kesehatan. Harusnya, mereka mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Lihat Juga :  THR Belum Cair, Outsourcing Pemkot Cirebon Ketar-Ketir

“Anak korban kekerasan seksual tetap mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya mengembalikan psikologi,” papar Selly.

Aparat penegak hukum juga harus membuat pelatihan kepada petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Agar mereka memahami saat pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Jangan sampai mereka korban diperlakukan seperti pelaku. Ini juga PR yang menurut saya harus sesegera mungkin oleh Kementerian PPPA diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA-RI, Agus Wiryanto menjelaskan, pihaknya masih menyiapkan turunan dari UU-TPKS, berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Dimana dalam turunan itu terdapat 4 Perpres dan 3 PP.

Lihat Juga :  Bantu Pasien Covid-19, Anggota Polresta Cirebon Donor Plasma Konvalesen

“Masih kami susun, tentunya berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak berbenturan dengan aturan lain. UU-TPKS ini bersifat Lex specialis,” ungkap Agus.

Bukan hanya itu, pihaknya akan pembentukan UPTD di setiap daerah. UPTD untuk membantu bagaimana menangani proses penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, sampai dengan proses di pengadilan. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.