Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Aksi Jambret Sadis Terbongkar Dari Rekaman CCTV
Kriminal

Aksi Jambret Sadis Terbongkar Dari Rekaman CCTV

Thursday, 3 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengintrograsi tersangka
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Tersangka inisial BR dan NK warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon tega merampas tas milik pasutri hingga melukai korban. Perbuatan pelaku terekam CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial pihak kepolisian menyelediki kasus ini. Bedasarkan kendaraan yang digunakan, mengarah kepada pelaku NK. Dari hasil pengembangan Satreskrim menangkap BR.

“CCTV jadi kunci kejahatan para tersangka. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena pelaku sempat melawan petugas,” kata Kapolresta saat konfrensi pers di Mako, Kamis (3/6/2021)

Lihat Juga :  Bupati Cirebon Renovasi Rumah Kuli Bangunan Viral

Modus tersangka mengincar target di lokasi sepi. Korban Muhammad Arif dan Dedeh Juita warga Kondang Sari, Kecamatan Beber, tengah menunggu angkutan umum di jalan raya Cirebon-Kuningan. Tersangka langsung mendatangi korban dengan mengancam menggunakan golok. Korban sempat melawan, namun tersangka langsung menyabetkan golok ke tubuh korban.

“Niat korban hanya mengancam, karena melawan akhirnya melukai korban. Korban mengalami luka cukup serius pada bagian tangan,” kata dia.

Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 3 kali di lokasi yang berbeda. Namun hanya satu korban yang dilukai tersangka. Motif tersangka melakukan perampasan hanya untuk membeli minuman keras.

Lihat Juga :  BKKBN Jabar Lantik 377 PPPK dan Tenaga Fungsional

“Dari 3 TKP, dua di wilayah Astanajapura dan satu di Beber. Profes sehari-hari sebagai pedagang baso,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah golok, sepeda motor dan uang hasil merampas tas sebesar 300 ribu. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [MC-02]

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePleno Penetapan Calon Anggota KI Kota Cirebon Deadlock, Ini Penyebabnya
Next Article Belum Berikan Nilai, Edi Beralasan Aturan KI Masih Bias

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.