Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dianggap Melawan Hukum, Sultan Aloeda II Siapkan Berkas Perdata

Dianggap Melawan Hukum, Sultan Aloeda II Siapkan Berkas Perdata

Sunday, 17 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sultan Aloeda II, Raharjo Djali menjelaskan kepada wartawan tentang silsilah di rumahnya. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sultan Aloeda II langsung merespon keinginan dari Panglima Laskar Macan Ali (LMA) Prabu Diaz, untuk membawa konflik keluarga Keraton Kasepuhan ke ranah hukum. Rencananya pada minggu depan kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.

“Setelah semua berkas lengkap kami langsung daftarkan ke pengadilan,’ ujar Kuasa Hukum, Sultan Aloeda II, Tjandra Widyanta kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Dokumen yang tengah dipersiapkan, lanjut Tjandra, putusan Mahkamah Agung pada Tahun 1964, surat somasi pada tahun 2001 dan dokumen lainnya. Perkara gugatan yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan keluarga Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin.

Lihat Juga :  Lilin Lodaya, Polres "Ciko" Siapkan 15 Pos Pengamanan

“Sebenarnya kami sudah ikuti aturan hukum, namun pihak Luqman melanggar. Jadi kami anggap melawan hukum,” tegas dia.

Putusan gugatan nantinya akan menentukan, siapa yang berhak menduduki Keraton Kasepuhan. “Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, keluarga Luqman harus mengikutinya, tidak lagi melawan,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Sultan Aloeda II Raharjo Djali menjelaskan, alasan keluarganya tidak menduduki Keraton Kasepuhan pasca terbitnya putusan MA pada tahun 1964, adanya kesepakatan keluarga menyerahkan tahta raja kepada Sultan Sepuh Alexander.

Lihat Juga :  IPNU dan F-PKB Kota Cirebon Dorong Percepatan Vaksin

“Waktu itu, keluarga sepakat Aleksander menjadi raja asalkan amanah dalam menjalankan tugas sebagai raja. Namun berjalannya waktu ternyata banyak aset yang dijual untuk kepentingan pribadi, itu yang kami tidak terima,” jelas dia.

Raharjo Djali, membantah bahwa tahta raja bedasarkan keturunan. Menurut dia, raja bisa digantikan oleh siapa pun yang berhak mengemban amanat dan mampu memimpin Keraton Kasepuhan.

“Dulu Mbah Kuwu Sangkan memberikan tahtanya bukan kepada anaknya, tapi kepada Sunan Gunung Jati sebagai menantunya. Artinya bukan selalu putra dari raja,” papar dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.