Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pleno Penetapan Calon Anggota KI Kota Cirebon Deadlock, Ini Penyebabnya

Pleno Penetapan Calon Anggota KI Kota Cirebon Deadlock, Ini Penyebabnya

Wednesday, 2 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya memberikan keterangan kepada wartawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Rapat pleno penetapan calon anggota Komisi Informasi (KI) di DPRD Kota Cirebon pada, Rabu (2/6/2021), berakhir deadlock. Lantaran, masih ada Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon belum selesai memberikan nilai.

Belum diketahui apa penyebabnya. Namun bedasarkan informasi, dua Anggota Komisi I masih belum memberikan nilai kepada dua calon anggota KI. Padahal saat Uji kepatutan dan Kelayakan (Fit And Proper Test) seluruh calon anggota KI hadir, bahkan mereka menyampaikan makalah dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para anggota komisi I.

Lihat Juga :  Renggut Puluhan Korban Jiwa, Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menjelaskan, masing-masing anggota memiliki penilaian sendiri terhadap calon anggota KI. Penilaian bedasarkan dari penyampaian makalah dan kemampuan menjawab pertanyaan.

“Setiap anggota memiliki hak subyektif terhadap penilaian. Karena masih ada yang belum memberikan nilai, kami tunda penetapannya,” kata Imam usai rapat pleno.

Bedasarkan aturan, penetapan anggota KI satu bulan setelah pelaksanaan Fit and Proper Test. Oleh sebab itu pleno memutuskan maksimal pemberian skor pada 20 Juni 2021.

Lihat Juga :  171 KA Melintas di Daop 3 Cirebon, KAI Apresiasi Kesabaran Pengguna Jalan

“Dibuat berita acara dan yang mengumumkan pimpinan DPRD. Harapan kami secepatnya jangan terlalu lama,” ujarnya.

Setelah itu DPRD menyerahkan penetapan kepada Walikota Cirebon. Jika masih deadlock, maka keputusan sepenuhnya ada  tangan eksekutif

” Kalau masih deadlock eksekutif yang memutuskan,” ujar dia. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.