Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Warga Kaliwedi Tewas di Tangan Tetangga Sendiri
Kriminal

Warga Kaliwedi Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Wednesday, 31 May 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menggelar konferensi pers terkait penganiayaan hingga meninggal di Kaliwedi. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan L warga Kaliwedi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban S meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan. Korban yang masih tetangga sendiri meninggal setelah dihujani 7 tusukan oleh L.

‘Berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mako Polresta, Rabu (31/5/2023).

Lihat Juga :  Buntut Demo Anarkis, Polresta Cirebon Sweeping Ormas GMBI

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya dendam lama. Ada pemicu yang akhirnya kembali berselisih dan terjadi perkelahian,” papar Arif.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

“Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Kecanduan Film Porno, Kakek di Cirebon Cabuli Anak di Bawah Umur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Why)

Kaliwedicirebon Pembunuhankaliwedi tetanggatewas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaop 3 Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan, Ini Daftar Penerimanya
Next Article Pancasila Jadi Modal Penting dalam Hadirkan Kemajuan Bangsa

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.