Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Warga Kaliwedi Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Warga Kaliwedi Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Wednesday, 31 May 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menggelar konferensi pers terkait penganiayaan hingga meninggal di Kaliwedi. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan L warga Kaliwedi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban S meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan. Korban yang masih tetangga sendiri meninggal setelah dihujani 7 tusukan oleh L.

‘Berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mako Polresta, Rabu (31/5/2023).

Lihat Juga :  Satnarkoba Polres "Ciko" Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya dendam lama. Ada pemicu yang akhirnya kembali berselisih dan terjadi perkelahian,” papar Arif.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

“Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku,” ungkapnya.

Lihat Juga :  DiPanggil Polda Jabar, Teman Pegi Siap Bersaksi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Why)

Kaliwedicirebon Pembunuhankaliwedi tetanggatewas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.