Mediacirebon.id – Warga Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon berinisial B (31 tahun) diamankan Polres Cirebon Kota.
B terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yakni WF (19 tahun) warga Cakung Barat Jakarta Timur. Modus pelaku adalah meremas payudara wanita lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, pelaku menggunakan sepeda motor mencari korban seorang wanita di pinggir jalan lalu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
“Pelaku secara acak mencari target korban seorang wanita yang sendirian dan sedang lengah. Setelah situasi aman pelaku meremas payudara korban dan melarikan diri,” katanya, Kamis (13/04/2023).
Ia menjelaskan, kronologis peristiwa pelecehan seksual tersebut bermula saat tersangka melintas daerah Persil, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Kemudian korban sedang berjalan seorang diri melewati tersangka. Setelah itu tersangka memutar balik dan berjalan mengendarai sepeda motor ke arah korban. Tersangka langsung memegang/meremas payudara korban sebelah kanan dengan keras menggunakan tangan kirinya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA sat reskrim Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Frs)