Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan H (35) dan G (40) tersangka pencurian tabung gas di Desa Kejuden beberapa bulan lalu. Pihak kepolisian terpaksa menembak tersangka karena melawan saat diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka bersekongkol untuk mencuri gas elpiji di toko yang sudah tutup. Sebelum beraksi, tersangka memantau lokasi yang menjadi target sasaran.
“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Frs)