Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Sindikat Pencuri Gas 3 Kg, Diringkus Reskrim Polresta Cirebon

Sindikat Pencuri Gas 3 Kg, Diringkus Reskrim Polresta Cirebon

Thursday, 6 April 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pencurian gas 3 kg. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan H (35) dan G (40) tersangka pencurian tabung gas di Desa Kejuden beberapa bulan lalu. Pihak kepolisian terpaksa menembak tersangka karena melawan saat diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka bersekongkol untuk mencuri gas elpiji di toko yang sudah tutup. Sebelum beraksi, tersangka memantau lokasi yang menjadi target sasaran.

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).

Lihat Juga :  Kota Cirebon Masuk Level 1 PPKM, DPRD Apresiasi Kerja Keras Pemkot

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa,” ujarnya.

Lihat Juga :  Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.